Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kaskuseraktifAvatar border
TS
kaskuseraktif
Bos Cipaganti Divonis 18 Tahun Penjara

(Ki-ka) Bos Cipaganti Group Andianto Setiabudi, Julia Sri Redjeki, Yulinda Tjendrawati, dan Cece Kadarisman, mendengar vonis hakim dalam kasus penggelapan dana nasabah di Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, 15 Juli 2015. Andianto divonis 18 tahun penjara denda Rp 150 milyar subsider kurungan 2 tahun. TEMPO/Prima Mulia


TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara kepada bos PT Cipaganti, Andianto Setiabudi, selama 18 tahun dan denda Rp 150 miliar subsider 2 tahun kurungan. Majelis hakim menilai Andianto terbukti telah melakukan penipuan terhadap lebih dari 20 ribu nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada senilai Rp 4 triliun.

"Menyatakan terdakwa satu, dua, tiga dan empat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia yang dilakukan secara berlanjut," ujar ketua majelis hakim Kasianus Telaumbanua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 15 Juni 2015.



Banyak kaskuser yang kena juga lho.... emoticon-Malu (S)
tapi rata2 sih yg ketipu cm panastak emoticon-Ngakak (S)
0
5K
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.