Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kitten89Avatar border
TS
kitten89
KPK: Suryadharma Ali Resmi Jadi Tersangka Korupsi DOM Sejak Juni 2015
Jakarta - Eks Menteri Agama Suryadharma Ali kini punya kasus baru yang harus dihadapi selain kasus korupsi dana haji. Sejak bulan Juni 2015, KPK sudah menjerat Suryadharma dengan kasus baru, yakni korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).

"SDA selaku Menteri Agama Republik Indonesia Periode 2009 – 2014 diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) pada Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2011 – 2014," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (15/7/2015).

Suryadharma Ali diduga menggunakan DOM untuk kepentingan pribadinya, bukan terkait pekerjaan sebagai Menteri Agama. Akibatnya, negara dirugikan atas perbuatan Suryadharma.

"Dana tersebut diduga dipergunakan tersangka SDA untuk kepentingan pribadi dan tidak terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Menteri Agama. Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," jelas Arsa.

Atas perbuatannya, Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU tipikor. Sprindik untuk Suryadharma sudah diteken lima pimpinan KPK sejak bulan Juni 2015.
http://news.detik.com/berita/2969980...ejak-juni-2015


==========================

KPK: Suryadharma Ali Diduga Perkaya Diri Sendiri Lewat DOM



Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Menteri Agama Suryadharma Ali diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) pada Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2011 – 2014.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi pada Rabu (15/7).

"Dana tersebut diduga dipergunakan tersangka SDA untuk kepentingan pribadi dan tidak terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Menteri Agama. Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," kata Priharsa. (Baca juga: Suryadharma Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Kasus DOM)

Atas perbuatannya tersebut, SDA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. "Sprindiknya pun sudah keluar sejak awal Juni 2015," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK membidik sangkaan baru untuk Suryadharma dalam dugaan korupsi penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) pada Kementerian Agama tahun 2011-2014.

Suryadharma dibidik sangkaan penyalahgunaan wewenangnya sebagai menteri untuk menggunakan dana operasional tersebut.

Ini adalah pengembangan penyidikan bagi Suryadharma oleh lembaga antirasuah. Sebelumnya, Suryadharma disangka telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan atau penyelewengan kuota jemaah. Korupsi dilakukan dalam rentang anggaran 2012 hingga 2013.

Seiring perkembangan penyidikan, KPK mendapati rentang tahun dugaan korupsi haji itu bertambah. Pada 24 Desember 2014, pimpinan KPK yang kala itu diketuai Abraham Samad mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Surydharma dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2010-2011.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Humphrey Djemat, menganggap penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya pada kasus dugaan penyelewengan dana operasional menteri (DOM) sebagai bentuk pengalihan isu. (Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Suryadharma Ali di Rutan Guntur)

Menurutnya, KPK menjerat SDA dengan kasus baru karena tidak kunjung mampu menyelesaikan perkara dugaan korupsi anggaran penyelenggaran haji 2012 dan 2013.

Humphrey mengatakan persoalan penyelenggaraan dana haji dan DOM bagaikan bumi dan langit. Ia berkata, dana haji melibatkan anggaran triliunan rupiah sementara DOM hanya menyangkut uang ratusan juta rupiah per bulannya.
http://www.cnnindonesia.com/nasional...iri-lewat-dom/

waduh pak SDA dosa mu bnyk banget emoticon-Cape d... (S)
0
2.2K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.