RMOL . Tudingan Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahja Purnama bahwa ada permainan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan DPRD terkait
dengan opini wajar dengan pengecualian (WDP)
terhadap laporan keuangan pemerintahan DKI
Jakarta terus berbuntut panjang.
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita pernah
mengatakan bahwa tudingan Ahok ini sangat
serius. Romli menilai bahwa Ahok bisa dijerat
dengan pasal pidana, sebab BPK merupakan
lembaga tinggi negara dan BPK merupakan satu-
satunya berdasarkan konstitusi dan UU yang
berwenang mengaudit kementerian/lembaga
negara.
Romli menilai pernyataan-pernyataan Ahok di
media terhadap BPK merupakan penistaan
terhadap lembaga negara karena mereka bertugas
atas mandat UUD dan UU.
Setelah pandangan Romli, kini sejumlah tokoh
menyatakan bersedia untuk melaporkan Ahok ke
Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan demi menjaga
kredibilitas negara dan bangsa.
Di antara yang menyatakan siap bergabung
dalam laporan ini adalah Direktur Sabang
Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan,
Direktur Iress Marwan Batubara, Abdul Rasyid,
Jurubicara Poros Muda Golkar Andi Sinulingga,
Direktur Institut Ekonomi Politik Soekarno-Hatta
(IEPSH) M Hatta Taliwang dan Geisz Chalifah.
link