Jakarta - Pengacara OC Kaligis dijemput paksa penyidik KPK. Kaligis tampak tiba di gedung KPK sore ini dikawal beberapa penyidik.
Dari pantauan, Kaligis tiba dengan menggunakan mobil Innova hitam sekitar pukul 15.50 WIB. Kaligis mengenakan kemeja warna putih dengan jas warna hitam.
Tampak beberapa penyidik mengawal Kaligis. Kaligis sendiri baru dipanggil pada Senin kemarin tetapi tidak hadir dan meminta pemanggilan ulang.
Kaligis tidak memberi komentar apa-apa dan langsung memasuki ruangan pemeriksaan
http://m.detik.com/news/berita/29689...-ke-kantor-kpk
Quote:
Ke Mana Gubernur Gatot Pujo? PKS: Mungkin Ada Keperluan
Jakarta - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho mangkir dari panggilan pertama KPK. Hingga saat ini belum ada informasi mengenai aktivitas Gatot.
Juru Bicara PKS Mardani Ali Sera menyebut dirinya belum berkomunikasi dengan Gatot yang dipanggil KPK sebagai saksi kasus suap tiga hakim PTUN di Medan. "Nggak tahu apa ada yang sudah komunikasi dengan pengurus yang lain. Saya belum ketemu dengan teman-teman di DPP," katanya saat dihubungi Selasa (14/7/2015).
Meski belum berkomunikasi, Gatot diyakini Mardani akan segera muncul. "Sebentar lagi mungkin ada kabar, mungkin dia sedang ada keperluan," tuturnya.
Sebagai Gubernur Sumut, Gatot menurut Mardani memang harus bekerja full untuk tugasnya sehingga DPP tidak ikut banyak mencampuri. Tapi sebagai kader PKS, Gatot tetap disarankan untuk taat hukum.
"Kalau ada kasus seperti ini apapun harus kita harus ikuti prosedur,"ujarnya.
Gatot mangkir dari panggilan pertama KPK Senin (13/7). Sedangkan OC Kaligis meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Gatot pun tak terlihat pada Senin (13/7) di Pemprov Sumut. Para pejabat Pemprov menyatakan tidak tahu menahu keberadaan Gatot karena jadwal kerjanya kemarin, kosong.
Gatot, OC Kaligis dan 4 orang lainnya yakni Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarinan Misnan dan Evy Susanti, sudah diminta KPK dicegah keluar negeri.
Mereka dicegah untuk tersangka M Yagari Bastara, anak buah OC Kaligis.
http://m.detik.com/news/berita/29684...-ada-keperluan
Quote:
Original Posted By cobra03►Kader NASDEM
KPK Tetapkan OC Kaligis sebagai Tersangka
Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka. Dia tersandung kasus dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Memang kami mendapat laporan dari tim bahwa memang sudah diterbitkan sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dan OCK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap tiga hakim TUN Medan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2015).
Indriyanto belum mau berbicara banyak soal keterlibatan OC Kaligis dalam kasus ini. Dia hanya memastikan, kehadiran Kaligis bersama penyidik KPK bukan jemput paksa.
"Tidak ada jemput paksa, dan OCK dengan berjiwa besar bersedia untuk diperiksa sore ini," jelas dia.
Sebelumnya, pengacara Otto Cornelis Kaligis tiba-tiba muncul di kantor lembaga antikorupsi. OC Kaligis tiba di KPK menumpangi mobil Toyota Avanza hitam.
Tepat pukul 15.48 WIB dia menginjakkan kaki di lembaga antikorupsi. Dua orang berjaket merah dengan tulisan penindakan di punggung mendampingi OC Kaligis.
Pria berambut putih itu langsung dituntun masuk ke lobi institusi pimpinan Taufiequrachman Ruki Cs. Kaligis tak mengungkapkan satu patah pun. Dipagari petugas keamanan KPK, dia langsung masuk ke dalam gedung.
Senin 13 Juli kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap OC Kaligis bersama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Keduanya akan dimintai keterangan untuk dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Diketahui, salah satu dari lima tersangka kasus itu adalah pengacara bernama M. Yagari Bhastara alias Gerry. Dia merupakan anak buah OC Kaligis. Kaligis dan Gatot rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk Gerry kemarin. Namun, keduanya tak hadir di KPK. Gatot mangkir tanpa memberi ketenangan ke KPK. Sementara Kaligis, melalui stafnya, mengaku baru menerima surat panggilan pada Senin pagi.
Kasus suap ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus Dana Bansos dan BDB Sumut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya.
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dan dua koleganya Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN Medan.
Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, dia dan dua rekannya, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok. Diduga saat itu mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry yang menjadi pengacara Ahmad Fuad.
Dari hasil pemeriksaan, Gerry diduga selaku penyuap dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tripeni, Amir dan Dermawan diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Syamsir Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 dst....
Sekelas OC Kaligis sampai langsung dijemput paksa, padahal sudah kena cekal juga