- Beranda
- Berita dan Politik
Kalah di PTUN, Kuasa Hukum Menpora Langsung Daftarkan Banding
...
TS
capres.jomblo
Kalah di PTUN, Kuasa Hukum Menpora Langsung Daftarkan Banding
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) langsung mendaftar untuk banding terhadap putusan hakim PTUN, Selasa (14/7). Kuasa hukum Kemenpora Faisal Abdullah mengatakan kemenpora keberatan dengan keputusan hakim tersebut.
"Kami langsung daftar banding," kata Faisal Abdullah di PTUN, selasa (14/7). Faisal menegaskan alasan PTUN untuk memenangkan PSSI tidak dapat diterima. Bahkan kemenpora juga menolak seluruh acuan hakim dalam memutuskan perkara itu.
Dengan mengajukan banding ke PTUN, Surat Keputusan (SK) Pembekuan PSSI masih belum dicabut. Kemenpora masih bisa menahan SK tersebut sampai upaya banding selesai.
Dalam sidang putusan perkara SK pembekuan di PTUN, Selasa (14/7). Hakim ketua, Ujang Abdullah menyatakan semua ekesepsi kemenpora di sidang sebelumya di tolak. Sedangkan duplik dari PSSI yang menggugat Kemenpora diterima seluruhnya.
Salah satu eksepsi yang ditolak PTUN itu adalah tengat waktu Surat teguran satu hingga tiga yang terlalu pendek. Menurut hakim, tenggat waktu yang pendek itu sudah melanggar profesionalitas dan melakukan tindakan kesewenang-wenangan.
SUMBER
PSSI nasibnya bakal kaya ical kayanya nih, udah sujud sukur eh kalah di PTTUN
"Kami langsung daftar banding," kata Faisal Abdullah di PTUN, selasa (14/7). Faisal menegaskan alasan PTUN untuk memenangkan PSSI tidak dapat diterima. Bahkan kemenpora juga menolak seluruh acuan hakim dalam memutuskan perkara itu.
Dengan mengajukan banding ke PTUN, Surat Keputusan (SK) Pembekuan PSSI masih belum dicabut. Kemenpora masih bisa menahan SK tersebut sampai upaya banding selesai.
Dalam sidang putusan perkara SK pembekuan di PTUN, Selasa (14/7). Hakim ketua, Ujang Abdullah menyatakan semua ekesepsi kemenpora di sidang sebelumya di tolak. Sedangkan duplik dari PSSI yang menggugat Kemenpora diterima seluruhnya.
Salah satu eksepsi yang ditolak PTUN itu adalah tengat waktu Surat teguran satu hingga tiga yang terlalu pendek. Menurut hakim, tenggat waktu yang pendek itu sudah melanggar profesionalitas dan melakukan tindakan kesewenang-wenangan.
SUMBER
PSSI nasibnya bakal kaya ical kayanya nih, udah sujud sukur eh kalah di PTTUN
0
1.8K
22
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.8KThread•41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru