Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

barang.kaliAvatar border
TS
barang.kali
[Yg Masalah Proses Bukan NJOP] BPK Soroti Disposisi Ahok
VIVA.co.id - Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta pada 6 Juli 2015 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014.

Hasil pemeriksaan itu menyebut Laporan Keuangan Pemprov Tahun 2014 sama dengan tahun 2013, yakni Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pengecualian itu disebabkan oleh beberapa masalah yang belum tuntas sejak tahun 2013, ditambah dengan permasalahan yang ditemukan di 2014. Salah satu permasalahan itu yakni mengenai pembelian sebidang tanah untuk keperluan rumah sakit di Jakarta Barat.

Pembelian itu, menurut BPK, tidak melalui proses pengadaan yang memadai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPK menilai ada indikasi kemahalan harga senilai Rp191,33 miliar.

"Terkait dengan pengadaan tanah di Jakarta Barat, tim BPK menyoroti due process-nya, bukan NJOP. Yang jadi concern adalah penunjukan lokasi tanah yang tidak sesuai ketentuan. Kemudian disposisi plt gubernur kepada Bappeda tidak sesuai ketentuan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Internasional, Yudi Ramdan Budiman di kantor BPK, Jakarta Selatan, Rabu 8 Juli 2015.

Menurut BPK, lokasi yang ditentukan untuk Rumah Sakit Sumber Waras itu tidak lulus studi kelayakan dan uji teknis. Tanah tersebut kata BPK juga masih terikat perjanjian jual beli dengan pihak lain.

"Yang kita soroti APBD 2014, ada penganggaran pembelian tanah, itu yang menjadi concern," ujar Yudi.


Namun Yudi masih enggan memberikan detail temuan mengenai permasalahan dalam pembelian tanah tersebut, karena ia mengaku masih menunggu penjelasan resmi dari pejabat Pemprov DKI. Setelah itu data-data lebih lanjut menurutnya akan segera dipublikasikan kepada media.

"Masalah tanah ini kompleks. BPK masih melakukan pengkajian, kita tunggu dulu selambat-lambatnya 60 hari tindaklanjut dari Pemda DKI. Yang jelas BPK sudah sesuai standar," terang Yudi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak terima atas laporan yang disampaikan oleh BPK yang menganggap bahwa proses pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras memiliki masalah.

Ahok kesal karena BPK dinilainya menggunakan dan membandingkan NJOP tanah perumahan warga di belakang rumah sakit dengan NJOP tanah rumah sakit yang dekat dengan jalan raya.

"Kami (DKI) mau beli utuh tapi dia jual setengahnya, dengan perjanjian harus ada jalan masuk menghadap jalan raya. Maka dibeli pakai NJOP, prosedur juga tidak pakai appraisal," kata Ahok.

Sumber

Sebenernya gw dah agak males bahas ini karena ahok sudah secara implisit mengaku salah dengan membatalkan pembelian walaupun masih punya hak jawab.

tapi.... gw post disini karena masih banyak aja yang komentarin NJOP dimana-mana emoticon-Ngakak

inget ya, yang dipermasalahin BPK itu prosesnya. Kalau ahok ngerasa prosesnya sudah benar, ya tinggal bantah aja, dia masih punya hak jawab dalam 60 hari ini. Atau kalau perlu buat konfrensi pers menjelaskan proses yang sudah dilakuin pemda sudah sesuai dengan peraturan beserta semua dokumen pendukungnya. biar semua tau kalau prosesnya benar emoticon-Angkat Beer

tapi karena akhir dramanya adalah pembatalan, ya bisa diambil kesimpulan kalau memang ada yang salah dalam proses pembelian tersebut.

jadi enggak usah berdebat soal NJOP lagi. Kalau prosesnya bener, beli dengan harga NJOP bisa diterima, lebih murah atau lebih mahal juga diterima kalau prosesnya bener.

emoticon-Angkat Beer
0
8.7K
155
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.