Lebaran emang pasti jadi momen yang ditunggu-tunggu setiap tahun. Puncak ibadah, momen mudik, ngumpul sama keluarga, beli baju baru, dan lainnya. Satu yang paling ditunggu-tunggu sama agan-aganwati yang berstatus sebagai karyawan pasti tunjangan hari raya (THR). Wajar dong ya, soalnya kebutuhan pasti meningkat, entah itu ongkos mudik, hingga segala macam bahan makanan. Apalagi kalau menjelang lebaran, harga-harga dipastikan merangkak naik.
Nah, buat agan-aganwati yang nunggu THR, atau agan-aganwati yang pengusaha dan mau ngasih THR buat ke karyawannya, baca ini ya gan.
1. THR Pas Lebaran untuk Karyawan Non-Muslim
Spoiler for THR Pas Lebaran untuk Karyawan Non-Muslim:
Hari Raya Keagamaan karyawan A (non-muslim) masih lama, sementara Lebaran jatuh bulan ini. Apakah pemberian Tunjangan Hari Raya (“THR”) karyawan A harus menunggu Hari Rayanya tiba? Bolehkah THR nya diberikan bersamaan dengan karyawan lain yang merayakan Lebaran bulan ini? Yuk simak penjelasannya, Gan:
Prinsipnya, THR Itu wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (“Permenaker 4/1994”), pembayaran THR itu diberikan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja.
Tapi ada kemungkinan karyawan mendapatkan THR tidak di Hari Rayanya, melainkan di Hari Raya keagamaan lain, seperti Lebaran atau Idul Fitri tahun ini yang sebentar lagi akan datang. Hal ini karena memang pemberian THR disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja menentukan lain.
Wah udah makin deket liburan dan lebaran nih, Gan. Udah pada nerima THR belum dari bosnya?
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hak karyawan yang berbentuk uang atau lainnya, yang wajib diberikan oleh pengusaha/perusahaan tempat dia bekerja menjelang menjelang Hari Raya Keagamaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (Permenaker 4/1994).
Nah tapi yang mau protes karena belum dapet THR, sabar dulu ya karena selambat-lambatnya THR itu turun H-7 hari raya. Ketentuannya juga agan harus udah kerja selama tiga bulan berturut-turut dulu di tempat itu.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, kalau ternyata agan ngga dapat juga hak agan, tahap pertama yang bisa agan tempuh adalah menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan pengusaha yang mempekerjakan agan.
Kalau gagal secara kekeluargaan, lalui mediasi hubungan industrial. Nah kalau masih ngga berhasil, baru deh agan ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Yang perlu agan ketahui juga, pengusaha yang karena kondisi perusahaannya tidak mampu membayar THR dapat mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR kepada Direktur jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan yang harus diajukan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya Keagamaan yang terdekat.
Spoiler for THR Buat Karyawan Outsource dan Kontrak:
Buat agan-agan di sini yang bekerja dengan status karyawan kontrak maupun outsourcing, nggak perlu khawatir bakal nggak dapat THR.
Soalnya ya gan, yang namanya THR itu adalah hak semua pekerja. Nggak pandang statusnya sebagai karyawan tetap, kontrak maupun outsourcing. Syaratnya minimal sudah bekerja sekurang-kurangnya 3 bulan terus menerus. Kalau masa kerjanya sudah lewat dari 1 tahun, ya agan berhak dapat THR full 1 bulan gaji.
Perbedaan antara karyawan kontrak dan outsourcing adalah hanya pada siapa yang membayar THR.
Kalau agan bertanya-tanya, kok gue cuma dapat THR segini ya? Seharusnya kan segini?
Nih, ada artikel di klinikhukumonline tentang bagaimana sih dasar penghitungan THR?
Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. besaran THR itu disesuaikan atau didasarkan pada masa kerja agan pada perusahaan tersebut. Misalnya agan baru bekerja selama 1,3 tahun, artinya masa kerja Agan sudah lebih dari 12 bulan. Jadi, besarnya THR yang Agan terima adalah sebesar satu bulan upah.
THR merupakan hak Agan sebagai pekerja. Jadi, apabila terjadi perselisihan mengenai hal ni dan penyelesaian secara kekeluargaan antara Agan dan pengusaha tidak berhasil dilakukan, cara yang dapat ditempuh adalah dengan melalui mediasi hubungan industrial, yaitu melalui musyawarah antara pekerja dan pengusaha yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral .
THR itu pada dasarnya wajib diberikan oleh pengusaha, dengan perhitungan yang sudah dijelaskan sebelumnya gan. Memang sih, kalau pengusaha tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, pengusaha dapat mengajukan penyimpangan, yang disetujui oleh pemerintah (harus ada evaluasi terhadap kondisi keuangan perusahaan)
Nah, tapi akalu dipotong karena alasan THR itu sebenarnya tidak bisa dilakukan. Seandainya dilaksanakan, karyawan dan pengusaha dapat menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat terlebih dahulu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”), yakni melalui perundingan lewat forum bipatrit. Jalur bipartit adalah suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.