Medan - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Kantor Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tengah malam ini. Mereka akan melakukan penggeledahan.
Pantauan detikcom, tim penyidik KPK mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Pangeran Diponegoro No 30, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (11/7/2014) pukul 22.45 WIB.
Ada sekitar 6 orang penyidik yang mengenakan rompi KPK turun dari mobil. Mereka mendapat kawalan ketat dari beberapa petugas polisi yang memakai senjata laras panjang.
KPK Geledah Kantor Gubernur Sumatera Utara (Jefris/detikcom)
Para penyidik KPK ini tampak membawa koper besar dan beberapa tas. Mereka kemudian naik lift menuju lantai 10 tempat ruang kerja Gubernur.
Saat ini para penyidik KPK dan polisi masih berada di depan ruang kerja Gubernur di lantai 10. Mereka tampaknya sedang melakukan koordinasi.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK membenarkan adanya penyidik KPK yang datang ke Kantor Gubernur Sumatera Utara. Penyidik KPK akan melakukan penggeledahan.
"Penggeledahan dilakukan untuk menemukan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana," kata Priharsa saat dikonfirmasi detikcom via telepon malam ini.
Sebelumnya, malam tadi penyidik KPK juga menggeledah Kantor PTUN Medan, rumah dinas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dan rumah dinas Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
http://m.detik.com/news/berita/29666...t-tengah-malam
___________________
Quote:
Kantor Digeledah KPK, Anak Buah Gubernur Sumut Was-was
VIVA.co.id - Sejumlah penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah kantor Gubernur Sumatera Utara, Sabtu malam, 11 Juli 2015. Pengeledahan ini diduga terkait kasus suap tiga hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan.
Dengan menggunakan tiga mobil, penyidik KPK tiba di kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro Medan, sekitar pukul 22.30 WIB. Tim langsung menuju ruang Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, di lantai 10.
Sejumlah penyidik KPK terlihat memasuki ruangan Gubernur Sumatera Utara dengan pengawalan petugas kepolisian bersenjata lengkap. Selain itu penyidik juga melakukan pengeledahan di ruang biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara yang berada di lantai dua.
Seketaris Daerah Sumatera Utara, Hasban Ritongga dan sejumlah kepala dinas terlihat di lingkungan kantor Gubernur Sumatera Utara. Hingga pukul 23.44 WIB tim masih melakukan pengeledahan.
"Tim datang dengan pengawalan polisi dan langsung naik ke dalam" ujar Pratama, seorang warga.
Sebelumnya, tim KPK juga melakukan pengeledahan di PTUN Medan, rumah dinas ketua PTUN Medan dan rumah panitera seketaris PTUN Medan. Pengeledahan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga majelis hakim PTUN serta seorang panitera dan pengacara pada Kamis, 9 Juli 2015 lalu.
Diduga ketiga hakim PTUN tersebut menerima suap terkait vonis sengketa mantan bendahara Pemerintah Sumatera Utara melawan Kejaksaan Tinggi Sumut. Dalam vonisnya ketiga majelis hakim memenangkan sebagian gugatan penggugat. (ren)
http://m.news.viva.co.id/news/read/6...-sumut-was-was
____________________
Quote:
Ruangan Gubernur Sumut Digeledah KPK
TEMPO.CO, Medan - Ruangan kerja Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro nomor 30 Medan digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu, 11 Juli 2015, malam.
Sekitar pukul 22.50 WIB, tiga mobil membawa 15 penyidik komisi antirasuah sampai di kantor gubernur.
Mereka langsung menuju lantai sepuluh sebagai ruangan kerja Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Tim penyidik KPK dipimpin H.N Chriantian dibantu delapan penyidik mamakai rompi KPK berpencar ke lantai 2 dan lantai 9.
Tiga tas besar, satu di antaranya disegel, diboyong tim KPK ke lantai 9 tempat Sekretaris Pemerintah Sumut berkantor. Pukul 23.00 WIB, penyidik KPK menuju lantai 2 ruangan kerja Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Adapun Ketua tim H.N Christian memasuki ruangan kerja Gubernur Sumut ditemani pegawai Pemprov Sumut bernama Salman.
Pada Kamis lalu, penyidik KPK menangkap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan bersama satu pengacara dari kantor pengacara OC Kaligis M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. KPK menangkap ketiga hakim usai memenangkan perkara gugatan tata usaha negara yang dilakukan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Tiga hakim PTUN Medan yang ditangkap yakni Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.KPK juga menangkap Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. Belum ada keterangan, apakah penggeledahan ini terkait dengan kasus PTUN ini.
Menurut Wakil Ketua PTUN Medan Herman Baeha, gugatan tata usaha negara yang dilayangkan Fuad Lubis atas surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor B-473 tanggal 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013.
Dalam sidang putusan PTUN Medan, Selasa 7 Juli 2015, hakim ketua yang dipimpin Tripeni dan dua hakim anggota yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting mengabulkan sebagian permohonan Lubis." Dalam putusannya, hakim menyatakan permintaan keterangan oleh Jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan wewenang," kata Baeha kepada Tempo.
http://m.tempo.co/read/news/2015/07/...-digeledah-kpk
__________________
Quote:
Kasus suap hakim PTUN, KPK geledah kantor Gubernur Sumut
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Hal tersebut, dilakukan untuk menemukan bukti-bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (11/7).
Priharsa menambahkan, sebelum melakukan penggeledahan di kantor Gatot, Tim satgas juga sudah lebih dulu menggeledah beberapa lokasi yang disinyalir menyimpan data maupun bukti dari kasus tersebut.
"Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, yaitu rumah dinas sekretaris PTUN, rumah dinas Ketua PTUN, dan kantor PTUN. Dari rumah tersebut penyidik menyita uang sejumlah USD 700," beber dia.
Disinggung sejauh mana keterlibatan Gatot dalam perkara ini, Priharsa belum mau berkomentar banyak. Dia mengaku saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan hal tersebut.
"Enggak bisa langsung disimpulkan," tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun, gugatan Pemprov Sumut ke PTUN Medan dibuat atas nama Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis atas perintah Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Disinyalir gugatan itu untuk menyelamatkan nasib Gatot yang diduga tersangkut kasus dugaan korupsi APBD Sumut, tahun 2011, 2012, dan 2013. Sejumlah pejabat Pemprov Sumut pun disebut-sebut ikut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Sehingga, Gatot dan koleganya menyewa jasa OC Kaligis sebagai pengacara untuk menangani perkara tersebut. OC Kaligis yang pernah diundang dalam acara seminar pemberantasan korupsi di Aula Bappeda Sumut menyebut kasus dugaan korupsi APBD Pemprov Sumut merupakan kesalahan administrasi bukan kesalahan tindak pidana korupsi.
Selain itu, dikabarkan ide untuk melakukan gugatan lahir dari OC Kaligis. Ide pun diterima Gatot cs sehingga gugatan terkait kasus dugaan korupsi APBD itu kemudian dilayangkan ke PTUN Medan.
Dalam proses gugatan itu, Pemprov Sumut kabarnya membutuhkan dana yang cukup banyak. Termasuk dana yang dimaksudkan untuk mengkondisikan Hakim PTUN agar mengabulkan gugatan Pemprov Sumut.
Untuk memenuhi kebutuhan itu, dana dikumpulkan dari sejumlah Kepala SKPD yang dikoordinir oleh Tim TAPD Pemprov Sumut. Sampai akhirnya gugatan Pemprov Sumut dikabulkan Hakim PTUN Medan dengan Nomor: 25/G/2015/PTUN-Medan, yang diberikan kepada Kuasa Penggugat (Pemprov Sumut) OC Kaligis, Rico Pandeirot, Julius Irwansyah, Yagari Bhastara, Guntur, Anis Rifal, dan R Andika.
Sebelumnya, KPK menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Meda, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yakitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera Syamsir Yusfan serta seorang pengacaraYagari Bhastara alias Geri yang disebut-sebut anak buah OC Kaligis di lawfirm OC Kaligis.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik KPK. Selain kelima orang itu, tim satgas KPK juga berhasil mengamankan uang USD 15 ribu USD dan 5000 dolar Singapura. Geri sendiri disangkakan telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Untuk TIP, AF, DG, disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1?. Sedangkan SY disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
http://m.merdeka.com/peristiwa/kasus...nur-sumut.html
__________________
Quote:
Original Posted By cobra03►KPK: Kecil Kemungkinan Gubernur Sumut Tak Terlibat Kasus Suap
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari Ruang Kerja Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, Sabtu malam (11/7), terkait dugaan suap dalam kasus sengketa dana bantuan sosial (bansos). Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja kepada CNN Indonesia mengatakan, kecil kemungkinan bahwa Gubernur Sumut tidak terlibat dalam upaya suap persidangan sengketa dana bansos tersebut.
“Kecil kemungkinan tidak terlibat. Sejauh mana keterlibatannya? Sedang didalami penyidik,” kata Pandu ketika dihubungi, Ahad (12/7).
Pandu mengatakan, penggeledahan oleh penyidik KPK di Ruang Kerja Gubernur Gatot dilakukan untuk mencari dokumen terkait kasus yang sedang diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan. “Dokumen yang berhubungan dengan kasusnya di PTUN. Tetapi belum bisa kami sampaikan,” ujar Pandu.
KPK menangkap tiga hakim PTUN Medan, seorang panitera, dan seorang pengacara, terkait kasus suap gugatan sengketa korupsi dana bansos di Pemerintah Provinsi Sumut. KPK menduga pengacara M Yagari Bhastara (MYB) sebagai pemberi suap, sedangkan Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, dan hakim Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan sebagai penerima suap.
Lima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat malam (10/7). Yagari alias Geri akan mendekam di Rumah Tahanan KPK; Tripeni ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Amir Fauzi dibui di Rutan Polres Jakarta Pusat; Dermawan Ginting menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Syamsir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Dari operasi tangkap tangan, mulanya penyidik menemukan duit US$ 5 ribu di ruang kerja Hakim Tripeni. Selanjutnya, ketika diperiksa oleh tim penyidik, Tripeni mengaku masih ada duit lainnya di ruangan tersebut. Setelah digeledah, penyidik pun menemukan duit US$10 ribu dan Sin$ 5 ribu.
Pada Sabtu malam, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas Panitera Syamsir Yusfan. Dari ruma Syamsir, KPK menyita uang US$ 700. Sementara dari Ruang Kerja Gubernur Sumut, KPK membawa tiga koper berisi dokumen.
gk takut bisulan
^
^
__________
KPK sedang melakukan operasi senyap tengah malam akhir minggu menjelang lebaran