Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metromininews1Avatar border
TS
metromininews1
BPK Curiga karena Tak Bisa Telusuri Rincian Pengeluaran Ahok dan Jajaran


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencurigai adanya indikasi kecurangan saat Pemprov DKI Jakarta membelanjakan sejumlah paket belanja modal dan pengadaan barang. Indikasi itu ditemukan BPK dalam laporan keuangan Pemprov DKI Tahun 2014.

"Belanja operasional dan belanja modal di 48 paket, kita menengarai ada unsur kecurangan yang berjumlah Rp 211,34 miliar dari total Rp 214 miliar total anggaran untuk itu," kata juru bicara BPK, R Yudi Ramdan, di kantornya, Rabu (8/7/2015).

Menurut Yudi, kecurigaan itu muncul karena BPK tidak bisa menelusuri rincian pengeluaran yang digunakan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama bersama para jajarannya.
[Baca: Ahok: Makin Bagus kalau Bermusuhan dengan BPK]

Lemahnya kontrol dan laporan Pemprov DKI dalam mengendalikan pengeluaran itu menjadi salah satu alasan BPK memberi rapor Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2014.

"Belanja modal dan operasi itu masih ada kelemahannya dalam sistem pengendalian. Kami sebut ini pemborosan karena ada dokumen yang tidak lengkap, modusnya kurang lebih seperti itu," ucap Yudi.


Dalam kesempatan yang sama, Yudi juga mengklaim hasil pemeriksaan BPK berasal dari proses yang independen. Laporan hasil pemeriksaan itu pun tidak bermaksud untuk mencari-cari kesalahan pihak yang diperiksa.

"Pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk mengungkap kecurangan, tetapi jika ada (ditemukan) kecurangan, kita ungkap dalam laporan. Laporan ini substansinya bertujuan memberikan opini tentang kewajaran laporan keuangan," ujarnya.

pekanews

--------------------------------------

BPK: Belanja DKI Senilai Rp 268 M Tanpa Bukti Pertanggungjawaban

BPK menemukan adanya pencatatan belanja barang dan jasa di Pemprov DKI tahun anggaran 2014 senilai Rp 268.873.358.408 tanpa disertai bukti pertanggungawaban pelaksanaan kegiatan
. Belanja kegiatan itu terjadi di 15 satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Temuan tersebut sudah coba diklarifikasi oleh BPK ke Pemrov DKI. Namun hingga Februari kemarin ternyata laporan keuangan Pemprov DKI itu tak kunjung diperbaiki.
"Hasil inventarisasi SPJ yang dilakukan BPK diketahui bahwa sampai dengan Februari 2015 masih terdapat realisasi belanja senilai Rp 268.873.358.408 tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban, padahal belanja sudah tercatat," bunyi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK
yang dikutip detikcom, Jumat (10/7/2015).

Berdasarkan data dari sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah diketahui bahwa belanja DKI pada 2014 senilai Rp 37.799.664.298.459. Angka tersebut terdiri dari belanja daerah melalui mekanisme pembebanan langsung senilai Rp 28.454.981.909.384.

Sisanya merupakan belanja daerah dengan menggunakan mekanisme uang persediaan senilai Rp 9.344.682.389.075.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK menemukan bahwa realisasi anggaran belanja Pemprov DKI melalui mekanisme uang persediaan disusun bukan berdasarkan bukti pertanggungjawaban.

Menurut BPK, mekanisme uang persediaan belum diterapkan sehingga pelaksanaan kegiatan dapat mengajukan kembali penambahan UP tanpa harus mempertanggungjawabkan kegiatan sebelumnya.

Ada juga entry realisasi anggaran ke sistem informasi pengelolaan keuangan daerah di 52 SKPD senilai Rp 1.043.517.746.979, bukan berdasarkan dokumen bukti pengeluaran.

BPK juga menemukan realisasi kegiatan yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban lengkap di 11 SKPD senilai Rp 1.483.074.131. Kemudian terdapat bukti pertanggungjawaban tidak menggambarkan kondisi senyatanya senilai Rp 1.259.928.995.

Ditemukan juga bukti pertanggungjawaban tidak dapat diyakini kebenarannya senilai Rp 6.194.766.326. Serta bukti pertanggungjawaban laporan kegiatan yang tidak didukung administrasi lengkap senilai Rp 9.743.006.745.

"Permasalahan tersebut mengakibatkan pencatatan realisasi belanja barang dan jasa melalui mekanisme UP TA 2014 tidak didukung bukti senilai Rp 268.873.358.408 tidak dapat diyakini kewajarannya," bunyi LHP BPK.


pribuminews

------------------------------------

bgitu ketauan sistem manajemen pengawasannya ternyata amburadul, oleh lembaga auditor negara.. malah marah2
bukannya ahog di persepsikan selama sbg tokoh yg bersih dan transparan dalam belanja anggaran
0
10.3K
179
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.