Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bandeirantes5Avatar border
TS
bandeirantes5
Ahok Disinyalir Memelintir Hasil Audit BPK


Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dinilai melakukan langkah pengalihan isu dengan menyerang Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya terkait audit kasus pembelian tanah seluas 3,64 ha milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun fiskal 2014, BPK mensinyalir adanya indikasi kerugian daerah sebesar Rp191,33 miliar karena kasus jual-beli tanah yang diproyeksi menjadi lahan Rumah Sakit Khusus Jantung dan Kanker.

Secara kronologis, BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menyatakan tanah yang dimiliki YKSW sebelumnya telah diikat oleh Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (APJB) dengan PT CKU senilai Rp15,5 juta per m2 atau setara Rp564,34 miliar.

Berdasarkan APPJB, PT CKU meminta kepada YKSW untuk mengubah status tanah dari suka sarana kesehatan (SSK) menjadi areal komersial (wisma susun) dan memberikan uang muka sebesar Rp50 miliar.

Sisanya, akan dibayar secara bertahap oleh CKU dan apabila YKSW gagal mendapatkan perubahan status hingga 31 Desember 2014, maka APPJB otomatis batal dan YKSW harus mengembalikan uang muka itu.

Namun pada 27 Juni 2014 atau ketika Ahok menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI, YKSW justru menjual tanah itu kepada Pemda DKI dengan Surat Direktur Umum dan SDM RS SW bernomor 133/Dir/D/K/VI/2014 dengan harga senilai Rp20,76 juta per m2 setara Rp755,69 miliar.

Dalam dokumen LHP, BPK mengemukakan persetujuan Ahok untuk membeli tanah ini tergolong janggal karena Pemprov DKI tidak meminta perubahan status. Dari kondisi tersebut, tanah tersebut semestinya bisa dibeli dengan harga lebih murah dari yang didapatkan oleh PT CKU.

Ahok sendiri menjadi Plt. Gubernur sejak 1 Juni 2014, atau sejak nonaktif sebagai Gubernur DKI karena mengikuti pencalonan presiden.

Dari situasi ini, terlihat YKSW menyalahi etika bisnis karena menawarkan tanah tersebut kepada Pemda DKI sebelum masa berlaku APPJB habis.

Di sisi lain, terdapat potensi kerugian keuangan daerah sebanyak Rp484,62 miliar akibat selisih antara harga nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp271,07 miliar dengan harga beli Pemprov DKI Rp755,69 miliar. NJOP untuk tanah tersebut, sesuai DPP/UPPD Grogol Petamburan pada 2014 adalah Rp7,44 juta per m2.

Roso Daras, Koordinator Garuda Institute, menyatakan YKSW yang terlibat jual beli dengan Pemprov DKI ini dipimpin oleh Kartini Muljadi. Kartini Muljadi sendiri adalah perempuan terkaya di Indonesia dan YKSW didirikan oleh Perhimpunan Sosial Candra Naya yang sebelumnya bernama Perkumpulan Sin Ming Hui.

Merunut kasus ini, Roso menuturkan provokasi Ahok yang berkal-kali menyerang BPK dan pribadi pimpinannya bertendensi politis dan bahkan, memelintir fakta sebenarnya. "Ahok berniat mendistraksi informasi dan mengaburkan pokok masalah yang lebih substansial, yakni akuntabilitas keuangan Pemprov DKI," katanya, Minggu (12/7).

Ahok, berdasarkan LHP BPK, juga tahu dalam perjanjian itu sudah ada kesepakatan harga senilai Rp15,50 juta per meter atau Rp564,35 miliar karena YKSW sudah mengirimkan surat kepada Plt. Gubernur mengenai APPJB tersebut.

Namun, dalam waktu sehari Plt. Gubernur memutuskan pembelian tanah itu seharga Rp20,75 juta per meter atau Rp775,69 miliar, lebih mahal Rp191 miliar dari harga yang disepakati tadi.

sumber: http://kabar24.bisnis.com/read/20150...asil-audit-bpk

Tidak mungkin Ahok berbuat demikian, Ahok itu suci emoticon-Nohope
0
5.4K
98
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.