Quote:
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga politisi Gerindra M. Taufik menilai, Pemprov DKI Jakarta jangan memaksakan pengerjaan proyek moda transportasi massal light rapid transit (LRT).
Selain meminta Pemprov DKI untuk mematangkan rencana tersebut, ia pun berharap proyek ini tidak menjadi pencitraan pribadi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Presentasikan kajiannya ke DPRD, karena nantikan (pembangunan LRT) pakai Perda juga. Jangan sampai jadi proyek pencitraan,” ungkapnya, Minggu (5/7/2015).
Lebih jauh Taufik mengingatkan, pelaksanaan proyek LRT yang menggunakan tahun jamak (multi years) tidak dapat dilakukan, sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Taufik menerangkan, APBD DKI 2015 yang menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukumnya, tidak diperbolehkan mengerja proyek yang baru direncakan dan menggunakan tahun jamak, sesuai yang diatur dalam UU No.23 Tahun 2014.
“Kajiannya saja belum jelas, apalagi dari peraturannya sudah enggak mungkin. Sudah Pak Ahok jangan terus pencitraan,” tandas Taufik.
Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur Ahok pernah mengungkapkan sejumlah payung hukum proyek LRT Jakarta sebagai berikut:
Perda No.12 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Pergub DKI No.103 Tahun 2007 tentag Pola Penetapan Transportasi Makro di Provinsi DKI Jakarta.
Perda No.2 Tahun 2013 tentang Rencana Panjang Jangka Menengah Daerah DKI Jakarta 2013 – 2017.
Perda DKI Jakarta No.1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah 2030.
Perda No.1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).
Sumber
Kerja bangun jakarta serius , eh dibilang pencitraan.