Jakarta - Manny Pacquaio, petinju kelas dunia asal Filipina, siang ini dijadwalkan bertemu dengan Ketua DPR RI Setyo Novanto. Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut pertemuan itu tidak akan mempengaruhi eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane.
"Ya biar sajalah, itu hak mereka. Nggak ada (pengaruhnya sama eksekusi mati)," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015).
"Hanya kita tunggu proses hukum di Filipina seperti apa. Saya sudah katakan sejak lama bahwa katakan kita hormati proses hukum mereka," sambungnya.
Prasetyo mengatakan vonis Mary Jane tidak akan berubah apapun hasil pengadilan di Filipina. Vonis mati mungkin berubah, namun Mary Jane dipastikan tak bisa melengang bebas. Sebab, kalaupun di Filipina Mary Jane terbukti korban perdagangan manusia, namun tak menggugurkan fakta bahwa dia membawa narkoba masuk ke Indonesia.
"Bahwa nantinya dia punya semacam novum dia korban perdagangan manusia itu mungkin saja dijadikan alasan dia untuk mengajukan grasi atau PK, tapi tidak akan menggugurkan vonis yang ada," ujarnya.
"Berubah mungkin ya kalau memang ada novum, tapi kalau untuk menghilangkan, membuat Mary Jane bebas saya rasa tidak, kita akan lakukan upaya hukum kalau sampai bebas," pungkasnya.
Manny 'Pacman' Pacquaio akan datang ke Gedung DPR siang ini untuk bertemu Ketua DPR Setya Novanto. Salah satu yang akan dibahas Pacman adalah soal Mary Jane.
"Dia tetap menghormati proses hukum di Indonesia, makanya saya mau menerima," ucap Novanto di Gedung DPR, pagi tadi.
sumber