Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
Vonis PTUN Jakarta Dianulir, Agung Laksono Ketum Golkar

Jakarta- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta menganulir vonis tingkat pertama. Alhasil kepengurusan sah Golkar adalah pimpinan Agung Laksono."

1. Menerima banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding;

2. membatalkan putusan PTUN Jakarta No 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding," bunyi putusan PTTUN yang dikutip detikcom dari situs resmi Mahkamah Agung, Jumat (10/7/2015).

Majelis tinggi juga menganulir putusan PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa tentang SK Menkum HAM tentang Kepengurusan Golkar.

Kasus ini bermula saat muncul dualisme kepemimpinan di tubuh Golkar. Pemerintah mengesahkan kubu Agung Laksono yang terpilih lewat Munas Ancol sebagai yang sah.Tak terima atas keputusan pemerintah, kubu Aburizal Bakrie yang menang di Munas Bali menggugat lewat PTUN dan dikabulkan. Namun kini putusan PTUN tersebut dianulir oleh PTTUN.

Berikut merupakan petikan putusan tersebut:
MENGADILI SENDIRI:
I. Dalam Penundaan:
- Menyatakan mencabut dan tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum lagi, Penetapan Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 1 April 2015 tentang penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa;
II. Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding tentang kewenangan absolut pengadilan;
III. Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Pengadilan Tinggi TUN Anulir Kemenangan Aburizal Bakrie

TEMPO.CO,Jakarta- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara hari ini mengabulkan permohonan banding Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait penerbitan Surat Keputusan Kepengurusan Partai Golkar. Dengan putusan itu, legalitas kepengurusan Golkar saat ini berada di pihak kepengurusan Musyawarah Nasional Hasil Ancol yang melahirkan Ketua Umum Agung Laksono.

Putusan dengan nomor register 162/B/2015/PT TUN JKT itu dibuat oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Arif Nurdua, Didik Andy Prastowo, dan Nuraneni Manurung. Dalam laman situs Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, hakim menilai gugatan yang diajukan kepengurusan Munas Bali terhadap SK kepengurusan Munas Ancol tak dapat diterima. “Menyatakan gugatan penggugat/terbanding tidak dapat diterima,” Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan menyatakan rasa syukur atas putusan tersebut. Menurut dia, putusan itu merupakan kado bagi seluruh keluarga besar Partai Golkar. “Ini kabar baik bagi seluruh keluarga besar Golkar. Kami mengucapkan syukur kepada Tuhan karena keadilan itu akhirnya muncul tepat di bulan suci Ramadhan,” katanya.

Peradilan TUN menjadi arena pertaruhan bagi penyelesaian sengketa kepengurusan Golkar. Kepengurusan Munas Bali yang menghasilkan Ketua Umum Aburizal Bakrie menggugat penerbitan SK Menkumham yang menetapkan kepengurusan Munas Ancol. Kubu Aburizal memenangkan gugatan itu di peradilan TUN tingkat pertama. Namun putusan itu dibanding Menkumham dan kubu Agung selaku pihak terkait.

Update :
Islah Golkar Tahap Dua, Agung danAburizal Temui JK

TEMPO.CO,Jakarta- Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menerima dua pimpinan Partai Golkar, Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, Sabtu ini, 11 Juli 2015. Pertemuan ini merupakan pertemuan kedua berkaitan dengan keikutsertaan partai beringin ini dalam pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015 mendatang.

Agung dan Aburizal memasuki pendopo rumah dinas JK bersama-sama sekitar pukul 14.00. Mereka diikuti oleh para Sekretaris Jenderal, Idrus Marham dan Zainuddin Amali, juru runding Yorrys Roweyai, MS. Hidayat, dan kader-kader lainnya.

Pada pertemuan ini, kedua pihak menandatangani kesepakatan untuk memajukan nama yang sama untuk pilkada. Mereka sepakat untuk memajukan calon yang sama untuk pilkada. "Apabila ada dua nama dan tak bisa dicapai kesepakata, maka akan dilaksanakan mekanisme survei," ujar JK di rumah dinasnya, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 Juli 2015.

Sebelumnya, KPU dan DPR sepakat partai yang berkonflik dapat mengajukan dua lembar nama calon kepala daerah dengan masing-masing pihak meneken lembaran tersebut. Namun, nama calon kepala daerah harus sama dikedua kubu. Apabila ada nama yang berbeda, maka KPU akan menolaknya.

Gagasan yang diusulkan KPU itu diterima dengan senang hati oleh DPR. Dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi partai di DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri, Jumat kemarin, semua pihak sepakat menjadikan usulan itu sebagai keseimpulan rapat.

Perubahan PKPU karena opsi baru tersebut harus selesai sebelum pendaftaran calon kepala daerah yaitu 26-28 Juli 2015. Alasannya, agar tahapan Pilkada tak berubah.

Sumber : http://m.detik.com/news/berita/29660...o-ketum-golkar
http://m.tempo.co/read/news/2015/07/...burizal-bakrie
http://m.tempo.co/read/news/2015/07/...rizal-temui-jk

Tumbang lagi dagumen emoticon-Hammer2
Diubah oleh aghilfath 11-07-2015 08:34
0
8.5K
153
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.