Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

riotfamilyAvatar border
TS
riotfamily
Pembayaran THR Keagamaan Sesuai Dengan Peraturan

Mediator Bidang Hubungan Industrial Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut A Yudi Tahajuddin menyatakan, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya.

Yudi menilai, hal tersebut tertuang dalam Permen Sosial No 04 tahun 1994 dan Permen Sosial No 07 tahun 2015 tentang Pembayaran THR keagamaan yang besarannya setara dengan gaji tetap yang diterima pegawai untuk masa kerja lebih dari 1 tahun.

“Jika pegawai masa kerjanya kurang dari satu tahun, maka besaran THR-nya disesuaikan dengan perhitungan masa kerja pegawai dibagi 12 bulan dikalikan besar gaji pokok/tetap,” kata Yudi.

Dikatakan dia, pihaknya sebagai mediator bagi para pegawai dan perusahaan. Selain itu,

Baca Selengkapnya >>
0
786
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.