JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, pembalut wanita yang mengandung klorin sejauh ini aman digunakan. Pembalut wanita maupun pantyliner yang beredar di Indonesia, telah melewati proses uji laboratorium dan mendapat izin edar.
Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang mengatakan, pemakaian klorin pun tidak diatur dalam standar Internasional karena aman digunakan.
Linda menjelaskan, uji sampel pembalut juga rutin dilakukan, seperti tes daya serap dan kandungan zat di dalamnya, termasuk klorin. Klorin merupakan bahan yang biasa digunakan sebagai pemutih, seperti kertas.
"Yang tidak boleh itu jika mengandung dioxin dalam pembalut. Dioxin, dalam suhu panas bisa menguap, bisa masuk ke dalam tubuh," ungkapnya.
Dioxin disebut dapat memicu penyakit kanker serviks pada wanita. Namun, Linda sendiri tidak tahu pasti mengenai hubungan dioxin dengan kanker. Menurut dia, penyakit kanker serviks pun selama ini sebagian besar disebabkan oleh virus, bukan bahan kimia.
Untuk itu, pemakaian dioxin pada pembalut telah dilarang. Linda pun memastikan, semua pembalut yang memiliki izin edar di Indonesia bebas dioksin dan aman digunakan. Penggunaan klorin pada pembalut pun dinilai masih dalam batas aman.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kandungan klorin dapat menggangu kesehatan organ intim wanita. YLKI pun merilis hasil penelitian terhadap 9 pembalut dan 7 pantyliner. Semua sampel yang diuji mengandung klorin dengan kadar yang berbeda-beda.
Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, hal itu tidak sesuai dengan hak konsumen untuk mendapatkan produk yang aman digunakan. YLKI mengungkapkan, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 472/MENKES/PER/V/1996 tentang pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan, klorin tercantum sebagai bahan kimia bersifat racun dan iritasi.
Mengenai hal tersebut, menurut Linda, klorin memang bersifat sebagai racun jika dimakan. Namun, Linda memastikan, Food and Drugs Administration (FDA) juga tidak menetapkan standar penggunaan klorin pada pembalut, begitu pula dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Klorin itu yang tidak boleh, dikandung dalam makanan. Jadi, nanti akan kami klarifikasi sama YLKI kalau itu peraturan makanan, ya memang enggak boleh. Dalam SNI tidak tercantum (standar klorin), di FDA juga tidak," tegas Linda.
Masyarakat diminta untuk tidak resah dengan adanya penelitian mengenai kadar klorin pada pembalut. Linda mengatakan, semua pembalut yang telah mendapatkan izin edar, tentunya aman digunakan oleh masyarakat.
Sumber :
kompasdan
kompas