Quote:
http://news.detik.com/berita/2963492...konstitusional
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengambil putusan uji materi UU Pilkada terkait larangan politik dinasti. MK menyatakan larangan politik dinasti justru melanggar hukum.
"Siang ini, Rabu 8 Juli 2015 MK akhirnya menyatakan bahwa larangan "politik dinasti" dalam pencalonan kepala daerah adalah inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Irmanputra Sidin sebagai kuasa hukum A Irwan Hamid yang juga ipar petahana Kab Pinrang Sulsel dalam siaran pers, Rabu (8/7/2015).
Ketentuan politik dinasti yang dinyatakan inkonstitusional, menurut Irman, adalah terkait ketentuan yang melarang warga negara untuk menjadi calon kepala daerah karena statusnya memiliki hubungan yang memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
"Yang dimaksud memiliki konflik kepentingan adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkimpoian dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan," katanya.
Dengan putusan ini, imbuh Irman, maka tidak ada alasan lagi bagi penyelenggara Pilkada untuk menolak bagi siapapun ipar petahana termasuk hubungan kekerabatan lainnya untuk dapat menjadi calon kepala daerah.
"Putusan ini juga sudah otomatis menjadi koreksi konstitusional terhadap Uu Pilkada tersebut yang berlaku serta merta," pungkasnya.