glikosilasiAvatar border
TS
glikosilasi
INDONESIA DI GUGAT SAMA NEWMONT ???
Liputan6.com, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV), suatu badan usaha yang terdaftar di Belanda, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang diterapkan di Tanah Air.

PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) merupakan perusahaan patungan Indonesia yang sahamnya dimiliki oleh Nusa Tenggara Partnership (Newmont & Sumitomo), PT Pukuafu Indah (Indonesia) dan PT Multi Daerah Bersaing. Newmont dan Sumitomo bertindak sebagai operator PTNNT.

PTNNT menandatangani Kontrak Karya pada 1986 dengan Pemerintah RI untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi di dalam wilayah Kontrak Karya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

PTNNT menemukan cebakan tembaga porfiri pada 1990, yang kemudian diberi nama Batu Hijau. Setelah penemuan tersebut, dilakukanlah pengkajian teknis dan lingkungan selama enam tahun. Kajian tersebut disetujui Pemerintah Indonesia pada 1996 dan menjadi dasar dimulainya pembangunan Proyek Tambang Batu Hijau dengan total investasi US$ 1,8 Miliar. Proyek pembangunan tambang, pabrik dan prasarananya selesai pada 1999 dan mulai beroperasi secara penuh pada Maret 200




Marwan menuturkan, saat ini pemerintah harus menyusun kekuatan untuk menghadapi persidangan atas tuntutan hukum tersebut. Yaitu dengan menyusun tim internal dan penasihat hukumnya.

"Saya kira kita harus hadapi itu, tidak ada masalah," kata Marwan saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (2/6/2014).

"Kita persiapkan internal. Untuk persidangan, kita siapkan juga tim penasihat hukumnya, yang penting kita punya semangat kuat bertarung gugatan itu," pungkasnya.

Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.

INI ALASAN MEREKA MENGGUGAT GAN ,
Pasalnya, pemerintah tidak ingin melanggar Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Yang isinya kalo gak salah itu dilarang untuk ekspor bahan mentah ke luar gan, termasuk tembaga dan batu hijau, emoticon-Matabelo emoticon-Matabelo emoticon-Matabelo

Ada 2 Pasal yang menjadi sorotandalam penerapan UU No. 4 Tahun 2009 ini, Pasal 103 ayat 1 dan Pasal 170. [2]

Pasal103 ayat 1 : Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan didalam negeri.

Pasal170: Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat – lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

cuma gaara gara itu, CEO nya katanya langsung nemuin chairul tanjung, itu kira2 ngapain aja yya gan??
emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak

yang kasian yaa ini gan




0
3.3K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.