Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cingelingAvatar border
TS
cingeling
[PENJUAL DVD BOKEP SINI LOH] Suami rudapaksa Istri Disebabkan Maraknya Film Porno



Tohari (57) divonis selama 5 bulan penjara karena merudapaksa istrinya Siti Fatimah (57). Rupanya kasus suami merudapaksa istri sudah beberapa kali masuk ke pengadilan di Indonesia. Kasus ini dianggap sosiolog Musni Umar sebagai akibat maraknya film porno.

"Pasti kalau ada kasus suami merudapaksa istri, pasti suaminya tidak normal. Dia pasti minta aneh-aneh," ujar sosiolog asal UIN Syarief Hidayatullah, Musni Umar, saat berbincang, Senin (6/7/2015).

Musni menambahkan, kehadiran film porno bisa membuat fantasi orang dalam berhubungan menjadi meningkat. Sehingga apa yang diperagakan akan ditiru oleh suami di dalam ranjang.

"Tapi mereka tidak sadar kalau pemain film porno itu pramuria. Kalau istrinya tidak mau meniru maka timbullah pemaksaan," ucap pria yang menjabat Wakil Rektor Universitas Ibnu Khaldun Jakarta ini.

Dalam hukum Islam, dikatakan Musni, hal tersebut juga dilarang. Tetapi dalam prospektif Islam, masalah ranjang suami istri sebaiknya diselesaikan lewat mediasi.

"Prinsip dasar dalam Islam, berhubunganlah yang baik dengan istri/suami mu. Kalau ada pemaksaan itu tidak baik. Berarti melanggar prinsip dasar," ujar Musni.

Musni lebih setuju kasus-kasus perselisihan di ranjang diselesaikan dalam hukum adat atau hukum agama. Supaya aib kedua pasangan itu tidak sampai dikonsumsi publik.

"Lebih baik lewat mediasi, biar aib istri tetap terjaga dan kehormatannya juga tetap terjaga. Kalau lewat pengadilan artinya sudah jadi konsumsi publik," pungkas Musni.

Di Indonesia, setidaknya telah ada 2 putusan pengadilan yang memutus bersalah suami yang merudapaksa istrinya. Pertama yaitu Hari Ade Purwanto (29) yang dihukum selama 15 bulan penjara karena memaksa istrinya berhubungan badan di sebuah hutan di Pasuruan, Jawa Timur. Kedua, Tohari yang dihukum PN Denpasar. Dua kasus ini telah berkekuatan hukum tetap.

Mereka dikenai Pasal 8 huruf a dan Pasal 46 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 8 huruf a berbunyi:

Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.

Adapun Pasal 46 berbunyi:

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.
(rvk/asp)

http://news.detik.com/berita/2961293...o-yang-beredar

KASKUS KUDU BERSIH DARI IKLAN PENJUAL DVD BOKEP. MOMOD NYA PADA KEMANA SIH? emoticon-Mad (S)
Diubah oleh cingeling 06-07-2015 05:37
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
16.7K
60
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.