Quote:
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mulai mengadili kasus 842 kg narkotika jenis sabu. Kasus ini menjadi kasus terbesar di Asia dan tangkapan terbesar sepanjang sejarah BNN.
Berdasarkan info perkara yang dikutip dari website PN Jakbar, Senin (6/7/2015), Wong Chi Ping alias Surya Wijaya mengantongi nomor perkara 1094/Pid.Sus/2015/PN PN.JKT.BAR. Perkara yang masuk pada 24 Juni 2015 itu mendakwa Wong Chi Ping dengan pasal pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Ancaman hukumannya paling tinggi hukuman mati.
Adapun untuk Taim Siu Lung, jaksa mendakwa dengan pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU narkotika. Taim juga diancam dengan hukuman mati.
Tidak dijelaskan dalam website tersebut kapan sidang perdana akan digelar dan juga majelis hakimnya.
862 Kg sabu digagalkan peredarannya oleh BNN pada 5 Januari 2015. Sembilan orang dibekuk dari sindikat internasional. Termasuk Wong Chi Ping yang merupakan think tank penyelundupan narkotika lewat jalur laut itu. Butuh tiga tahun untuk meneliti dan menyelidiki Wong Chi Ping yang terkenal licin dalam menyelundupkan sabu. Wong Chi Ping juga merupakan buronan 7 negara yaitu China, Malaysia, Myanmar, Thailand, Amerika, Indonesia, dan Filipina.
news
ini kasus narkoba terbesar di benua asia