- Beranda
- The Lounge
Jangan Foto Sembarangan: Cara Menjauhkan Foto Pribadimu Dari Penjahat Internet
...
TS
tokomapan
Jangan Foto Sembarangan: Cara Menjauhkan Foto Pribadimu Dari Penjahat Internet
Quote:
Foto pribadi milik Jennifer Lawrence, Lea Michelle, Kate Upton, Avril Lavigne serta seleb papan atas dunia lain “bocor” dan tersebar di dunia maya beberapa hari belakangan ini. Diduga foto mereka dicuri oleh seorang hacker dari situs layanan penyimpan data milik Apple, iCloud. Sementara kasus ini masih jadi perbincangan dan sedang diselidiki oleh pihak berwenang Amerika ada baiknya kita lebih berhati-hati dan bijak dalam berinternet.
Kita harus menyadari bahwa di Indonesia masih banyak situs-situs berkedok forum yang kegiatan utamanya adalah sharing materi (foto dan video) berunsur nudity. Jika foto yang mereka sebarkan adalah hasil karya sendiri (dan tubuh sendiri), itu terserah pada mereka. Yang menyakitkan adalah gak sedikit anggota forum itu memperoleh materinya dari ponsel dicuri/hilang, ponsel yang lagi diservice, laptop yang dibobol, dan akun medsos yang diretas.
Di artikel ini Ane ingin berbagi beberapa tips untuk menghindari foto pribadi kamu dicuri oleh tangan-tangan jahil jahat internet.
Kita harus menyadari bahwa di Indonesia masih banyak situs-situs berkedok forum yang kegiatan utamanya adalah sharing materi (foto dan video) berunsur nudity. Jika foto yang mereka sebarkan adalah hasil karya sendiri (dan tubuh sendiri), itu terserah pada mereka. Yang menyakitkan adalah gak sedikit anggota forum itu memperoleh materinya dari ponsel dicuri/hilang, ponsel yang lagi diservice, laptop yang dibobol, dan akun medsos yang diretas.
Di artikel ini Ane ingin berbagi beberapa tips untuk menghindari foto pribadi kamu dicuri oleh tangan-tangan jahil jahat internet.
Quote:
1. Jangan Berfoto Saat tanpa busana
Hal pertama dan terpenting: jangan foto tanpa busana! Kecuali tanpa busana adalah bagian dari pekerjaanmu, jangan pernah membuka pakaian di depan kamera. Tahan dulu hasrat kamu untuk mengambil ‘selfie’ untuk suami, pacar, apalagi gebetan yang baru kamu kenal. Jika kamu gak pernah foto yang “begituan”, maka foto yang “begituan” juga gak bakal ada di internet.
Namun pada akhirnya, Ane mengakui bahwa mengambil foto pribadi sebebas-bebasnya adalah hak kamu. Apalagi jika kamu model atau fotografer. Oleh karena itu mari kita lihat beberapa pilihan lain yang bisa kamu lakukan agar foto-foto pribadi itu gak dicuri oleh tangan-tangan jahil.
Quote:
2. Jika Udah Terlanjur Foto, Jangan Unggah Ke Internet!!!
Simpan dan enkripsi (diacak dan dilindungi password) foto-foto tersebut di hard disk. Jika kamu berniat memiliki versi cetaknya, cetak sendiri. Jangan ambil risiko datang ke percetakan dan meminta mereka yang mencetaknya. Kita gak pernah tahu isi kepala orang lain.
Masih banyak cara untuk menikmati kemesraan dengan pasangan tanpa harus mengunggahnya ke internet. Namun kembali ke rule number one, akan lebih baik jika kemesraan kalian gak difoto atau direkam sama sekali. Karena bisa aja kalian putus atau berpisah dan dia membalas dendamnya dengan menyebarkan foto kamu.
Quote:
3. Kalau Memang Harus Diunggah, Gunakan Layanan Cloud Service
Untuk saat ini hindari dulu layanan cloud yang diduga bisa dibobol oleh hacker. Kamu gak mau punya cerita yang sama seperti Jennifer Lawrence ‘kan? Untungnya masih banyak layanan cloud yang aman di luar sana dan mereka menerapkan sistem verifikasi ganda. Dengan sistem ini kamu harus memasukkan dua kata kunci/PIN yang beda untuk mengakses data. Emang agak rumit, tapi ini aman.
Agar lebih aman, pastikan foto-foto tersebut kamu enkripsi sebelum kamu unggah ke “awan”. Mengenkripsi data gak sulit kok, coba Boxcryptor yang sangat kompetibel dengan Dropbox. Jika foto-foto udah di-enkripsi maka kamu punya tiga lapis pertahan untuk melindungi privasimu.
Quote:
4. Gimana Kalau Foto-Foto Harus Diunggah Ke Media Sosial?
Ane ingatin lagi, jangan! Inilah langkah paling aman untuk menghindarinya. Tapi jika kamu memang terpaksa, sedang kalah taruhan atau apalah itu, aktifkan verifikasi ganda pada akun media sosialmu. Ini memang rumit, tapi beberapa media sosial besar seperti Facebook, Twitter, dan Tumblr memiliki fitur keamanan ini. Perdalam lagi pengetahuan kamu soal verifikasi ganda di sini.
Oh iya, jangan percaya dengan orang yang ngajak sexting di Snapchat atau Hidden Chat di Line. Mereka akan merayumu dengan, “Kan fotonya otomatis terhapus, jangan takut, deh…”
Data binari itu gak gampang buat hilang, lagian dia bisa aja mengambil screenshot foto pribadi kamu. Dan kalau kamu belum tahu, udah ada lho aplikasi yang bisa menyimpan foto Snapchat tanpa sepengetahuan kamu. Sereeeem.
Quote:
5. Terkadang, Menghapusnya Dari Ponsel Belum Cukup
Ponsel pintar dibuat sedemikian rupa untuk selalu terkoneksi ke internet. Baik iPhone maupun smartphone Android memiliki fitur unggah otomatis foto ke folder cloud internal mereka. Android dengan Google Drive/Google+ sementara iPhone mengunggahnya ke iCloud. Itulah sebabnya foto yang udah dihapus dari memori ponsel, bisa muncul kembali. Karena ponsel pintar kamu otomatis meng-sinkron data yang ada di “awan” dengan data memori ponsel.
Cek kembali setelan ponsel kamu, apakah fitur ini (gak sengaja) kamu aktifkan. Jika iya, buka situs cloud-nya hapus foto yang kamu nilai bisa membawa masalah jika jatuh ke tangan orang jahat. Jangan lupa matikan fitur unggah otomatisnya.
Quote:
6. Hati-Hati Sebelum Ponsel Berpindah Tangan
Jika kamu memang senang menyimpan foto pribadi di ponsel, maka hati-hatilah sebelum ponsel itu berada pada tangan orang lain. Back up semua data (gak hanya foto doang) sebelum ponsel diservis. Bersihkan dan reset ponsel kamu kalau kamu berniat menjualnya, kembalikan pada setelan pabrik.
Lindungi ponsel kamu dengan kata kunci dan enkripsi folder yang berisi foto/video yang sensitif, jika ponsel kamu sering dipinjam teman. Hal yang sama berlaku untuk komputer, laptop dan hard disk.
Quote:
7. Jika Foto Udah Terlanjur Tersebar…
Jika foto-foto pibadi kamu udah terlanjur dicuri dan disebar oleh bajingan internet, kamu masih punya beberapa opsi. Namun tolong dipahami ketika foto itu udah berada di ranah online, akan tidak mungkin kamu bisa menghapusnya sampai benar-benar hilang. Yang bisa kamu lakukan cuma meminimalkan penyebarannya.
Jika foto pribadi kamu udah tersebar di internet, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah jangan panik dan tetap tenang. Namun tetap tunjukkan tekad bahwa kamu berusaha untuk melawan kesemena-menaan ini. Langkah awal yang bisa kamu ambil adalah mengontak pemilik situs yang memuat foto/video kamu.
Terangkan bahwa foto itu adalah milik kamu, telah dicuri dan disebarkan tanpa izin kamu. Minta mereka untuk segera menghapus dan menutup tautan menuju fotomu. Pemilik blog biasanya paham soal ini dan pengguna Tumblr biasanya lebih friendly.
Dengan berusaha meminimalkan penyebaran foto pribadimu, akan menunjukkan ada niat baik yang ingin kamu lakukan, hingga penilaian negatif soal kamu pun bisa berkurang.
Quote:
Ada Gak Sih Aturan Hukum yang Bisa Membantu?
Urusan kamu bakal lebih berat jika foto tersebut masuk ke situs bejat berkedok forum yang diceritakan di atas. Penggunanya jauh lebih biadab dan gak berperasaan. Bahkan dalam kasus penyebaran foto pribadi di Bandung baru-baru ini, mereka mengaku meraup untung dari penyebaran materi tersebut. Untuk masalah ini kamu harus berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Di Indonesia, terdapat dua undang-undang yang bisa kamu gunakan untuk melawan mereka: Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi. UU yang selama ini sering dianggap bisa menindas kebebasan bersuara ini bisa kamu gunakan sebagai dasar hukum untuk mengajukan tuntutan. Jika ada unsur pemerasan dan/atau ancaman dalam penyebaran foto pribadimu, maka kamu bisa menambahkan KUHP sebagai senjata kamu.
Pelajari contoh kasusnya di sini.
Quote:
Kasus Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video Pribadi ke Internet
Bagaimana hukum Indonesia berkenaan dengan pemerasan melalui internet? Misal: ancaman mengunggah video porno ke publik apabila tidak mentransferkan sejumlah uang. Ke mana melaporkan pelaku? Bagaimana bila pelaku mengaku tinggal di luar negeri? Apakah ada hukum yang tetap berlaku?
Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
Setiap perbuatan pemerasan/pengancaman pada dasarnya dapat dipidana berdasarkan hukum di Indonesia. Pemerasan/pengancaman melalui internet pada prinsipnya sama dengan pemerasan/pengancaman secara konvensional. Yang membedakan hanya sarananya yakni melalui media internet. Ancaman mengunggah video pribadi termasuk foto pribadi ke publik ditengarai merupakan modus baru dalam pemerasan di era digital saat ini. Beberapa kasus pemerasan dengan cara tersebut telah dilaporkan kepada Penyidik POLRI maupun Penyidik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi). Kasus pemerasan dengan ancaman penyebaran video atau foto pribadi diyakini banyak terjadi namun minim laporan. Hal ini disebabkan kekhawatiran korban atas ancaman pelaku.
Modus lain pemerasan dengan ancaman penyebaran video atau foto pribadi juga ditemukan pada beberapa kasus pencurian dengan peretasan (hacking) akun jejaring sosial maupun e-mail seseorang yang mana terkadang pelaku menemukan video atau foto pribadi korban yang tersimpan dalam profil pribadi jejaring sosial atau e-mail. Kemudian, pelaku memeras pemilik akun tersebut dengan mengancam akan disebarkannya video atau foto pribadi korban selaku pemilik akun.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE”) mengatur tentang pemerasan/pengancaman di dunia siber dalam Pasal 27 ayat (3), yang menyatakan sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”
Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Selain UU ITE, pemerasan/pengancaman sebagaimana yang saudara sampaikan juga dapat dipidana menggunakan Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Bagaimana Jika Pelaku Tinggal di Luar Negeri?
UU ITE secara prinsip mengatur batas teritorial suatu kejahatan siber secara borderless. Yurisdiksi UU ITE tidak hanya berlaku di wilayah Republik Indonesia melainkan juga berlaku atas kejahatan yang dilakukan di luar wilayah teritori Indonesia. Pasal 2 UU ITE menegaskan bahwa UU ITE berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Perbuatan pemerasan sebagaimana yang saudara jelaskan termasuk kategori perbuatan yang memberikan akibat hukum di wilayah hukum Indonesia meskipun pelakunya di luar wilayah hukum Indonesia. Dalam prosesnya tentu penyidik akan meminta bantuan dari otoritas penegak hukum negara terkait untuk membantu maupun bersama-sama mengungkap kasus tersebut.
Saran saya, mengingat perbuatan pencemaran/pemerasan sebagai delik aduan baik berdasarkan UU ITE maupun KUHP, adalah sebaiknya saudara segera melapokan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (Penyidik POLRI atau Penyidik Kominfo). Dengan pertimbangan atas dampak kasus tersebut terhadap korban, penyidik yang menangani kasus tersebut akan merahasiakan laporan korban dengan tetap mengedepankan upaya menyelesaikan kasus tersebut.
Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat.
Kasus Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video Pribadi ke Internet
Bagaimana hukum Indonesia berkenaan dengan pemerasan melalui internet? Misal: ancaman mengunggah video porno ke publik apabila tidak mentransferkan sejumlah uang. Ke mana melaporkan pelaku? Bagaimana bila pelaku mengaku tinggal di luar negeri? Apakah ada hukum yang tetap berlaku?
Namun kalau mau jujur, kita belum sepenuhnya terlindungi dari kejahatan internet, apalagi yang melibatkan pencurian data pribadi. Sebagai perbandingan Inggris memiliki 7 undang-undang yang bisa dipakai untuk melawan kejahatan ini, namun 7 UU tersebut juga masih dipandang belum cukup.
Semoga aturan hukum Indonesia yang mengatur kejahatan internet segera diperbaiki dan bisa ditegakkan dengan maksimal, ya.
Pada akhirnya, ini semua tergantung dari ketelitian dan kehati-hatian kamu sebelum membuat dan menyimpan foto/video pribadi. Bagi yang udah punya pasangan, kemesraan itu gak selalu harus direkam kok apalagi diumbar-umbar!
sumber
0
19.6K
Kutip
70
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923KThread•83.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru