Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

donitaunaAvatar border
TS
donitauna
BCA Istimewa Karena Tak Harus Bayar Pajak Ke Negara
Ada pepatah bijak yang mengatakan, “orang bijak taat pajak”. Nampaknya pepatah tersebut sudah terlalu usang jika di terapkan dalam kondisi kekinian. Bagaimana tidak, lihat saja update berita KPK yang makin lama semakin banyak saja ditemukan kasus pengemplangan pajak di negri ini.

Koorporat-koorporat besar seakan berlomba-lomba untuk menghindar dari kewajiban membayar pajak. Mengutip kata-kata wapres JK beberapa waktu lalu “bisa hancur negri ini”, saya sependapat.

Tidak bermaksud untuk menyudutkan sang wakil tapi saya sependapat. Bisa hancur negri ini!

Jika berbicara kasus korupsi memang tidak akan ada habisnya. Dimana masih ada manusia dihadapkan dengan uang rakyat dalam jumlah besar, bukan tidak mungkin muncul niatan untuk korup.

Tengok saja instansi perpajakan di Indonesia yang seringkali dijadikan lahan basah dari beberapa oknum untuk memperkaya diri.

Tentunya kita semua tidak lupa dengan romantisme Gayus & Bakrie Group, Hadi Poernomo & Group BCA. Keduanya sama-sama seorang petugas pajak yang memiliki kisah romantis dengan suatu koorporasi besar di negri ini.

Gayus adalah pegawai perpajakan yang bersekongkol dengan Bakrie Group dalam upaya menghindar dari kewajiban membayar pajak. Gayus Tambunan dipidana karena terbukti menerima suap uang sebesar Rp 925 juta rupiah dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima 3,5 juta dollar Amerika dari Alif Kuncoro terkait kepengurusan pajak tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Bumi Resource. Selain kasus pajak Bakrie, KPK juga masih berhutang membongkar kasus korupsi pajak Bank BCA.

Sedangkan Hadi Poernomo diduga menerima suap dari pihak Bank BCA atas jasanya menerima permohonan keberatan pajak yang dilayangkan Bank BCA 2003 silam. BCA terlibat dalam kasus korupsi pajak terkait transaksi kredit macet atau non performance loan sebesar 5,7 triliun rupiah. Kasus ini sejatinya merupakan kasus lama, terjadi pada tahun 2003, melalui Hadi Poernomo, BCA menghindar dari kewajiban membayar pajak sehingga merugikan negara sebesar Rp 375 Miliar rupiah. Peran Hadi Poernomo dalam kasus pajak BCA adalah penyalahgunaan wewenangnya sebagai Dirjen Pajak dengan dengan membuat Surat Keputusan (SK) yang melanggar prosedur terkait permohonan keberatan wajib pajak yang disampaikan oleh pihak Bank BCA. Hadi Poernomo selaku dirjen pajak diduga memanipulasi telaah direktorat PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. BCA mengajukan surat keberatan wajib pajak dengan nilai yang cukup fantastis yakni sebesar Rp 5,7 triliun terkait kredit bermasalah-nya atau non performance loan (NLP) kepada direktorat PPH Ditjen Pajak pada 17 Juli 2003. Setelah ditelaah oleh Direktorat PPH, permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA ditolak, namun oleh Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak mengintruksikan Direktur PPH yang semula menolak menjadi menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak yang dilayangkan pihak BCA sehari sebelum masa jatuh tempo pemberian keputusan final. Oleh putusan Hadi Poernomo tersebut, BCA telah merugikan negara dengan tidak membayar pajak sebesar Rp 375 miliar.

Namun ada yang lebih ironis dari sekedar melihat kasus tersebut terfokus pada pelanggar pajaknya. Jika dilihat dari penegak hukumnya kita akan lebih prihatin dalam memahami kondisi negri ini.

KPK yang diberi amanah untuk melawan korupsi seakan kehilangan tajinya ketika harus dihadapkan dengan kekuatan korporasi-korporasi besar macam BCA, dan Bakrie Group. Terbukti apabila KPK menangani kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh suatu korporasi, penanganan kasus tersebut sangat lambat dan seringkali tenggelam hingga akhirnya hilang dan tidak terbongkar sama sekali. Fakta-fakta tersebut menunjukan bahwa KPK memang kurang fokus dalam menangani kasus korupsi pajak. Hal ini akan membuka celah bagi para pengusaha untuk menghindar dari pajak. Karena mudahnya menyuap petugas dan pejabat tinggi perpajakan, terlebih lagi ujung tombak Indonesia dalam memerangi korupsi terlihat tidak begitu tertarik dalam membongkar kasus-kasus korupsi pajak hingga tuntas. BCA dan Bakrie saja bisa menghindar dari pajak dan selamat dari jerat hukum hingga saat ini, bukan tidak mungkin korporasi lain akan mengulang prestasi BCA dan Bakrie dalam menghindari kewajiban membayar pajak.

Negara jika diibaratkan sebagai satu bentuk rumah tangga dan pajak adalah penghasilan untuk rumah tangga itu. Dalam memenuhi kebutuhan ber-rumahtangga, pajak sangat punya peran yang cukup besar. Bagaimana tidak, dengan pajak, negara akan mampu memaksimalkan pembangunan. Mulai dari transportasi, fasilitas umum, kesehatan, dan pendidikan. Pajak mampu menjamah semua sektor pembangunan untuk dimaksimalkan.

Lalu sebenarnya siapa yang dirugikan oleh oknum-oknum pengemplang pajak tidak bertanggung jawab itu?

Jawaban normatif untuk menjawab pertanyaan tersebut tentunya adalah saya, selaku warga negara saya merasa dirugikan oleh tindakan tidak bertanggung jawab seperti itu. Hak saya untuk menikmati fasilitas dan kemudahan sebagai warga negara tidak maksimal sementara saya secara kontinu terus maksimal dalam membayar pajak. Dan pastinya bukan Cuma saya yang merasa dirugikan.

Tindak pengemplangan pajak tersebut tentunya apabila tidak dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang telah ditetapkan, akan menstimulus aksi-aksi pengemplangan pajak lainnya. Bukan tidak mungkin orang-orang akan memilih untuk menghindar dari membayar pajak jika petugas pajak mudah disuap dan penegak hukum tidak serius dalam membongkar kasus korupsi pajak yang belum tuntas.
0
1.5K
9
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.