m.cnnindonesia.com/nasional/20150703003423-20-64004/bpjs-watch-pp-pengatur-jaminan-hari-tua-belum-terbit/
Quote:
Jumat, 03/07/2015 04:55
BPJS Watch: PP Pengatur Jaminan Hari Tua Belum Terbit
Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Indra Munaswar menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kebijakan baru Jaminan Hari Tua (JHT) belum terbit.
Karenanya, ia menilai direksi BPJS Ketenagakerjaan telah lancang karena telah menerapkan kebijakan baru JHT pada 1 Juli 2015.
Adapun, kebijakan baru menyatakan pencairan JHT baru bisa dilakukan bila karyawan telah menjalani masa kerja selama sepuluh tahun. Padahal sebelumnya, kebijakan menyatakan pencairan JHT bisa dilakukan ketika masa kerja sudah lima tahun.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya menjelaskan kebijakan ini sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Selain itu kami juga harus mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) yang baru keluar pada 30 Juni lalu. Jadi, ini peraturan pemerintah, bukan peraturan BPJS," kata Elvyn kepada CNN Indonesia, Kamis
Kendati demikian, Indra meragukan PP tersebut telah sah dan diberi nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Sampai detik ini, PP tersebut belum terbit. Jangan salah. Pada tanggal 30 Juni itu Presiden Joko Widodo baru menandatanganinya. Namun belum diberi nomor oleh Kemenkumham," kata Indra kepada CNN Indonesia.
Dengan alasan tersebut, Indra mengatakan PP yang belum bernomor itu belum bisa dijadikan dasar untuk pemberlakuan aturan baru JHT.
"Kok BPJS Ketenagakerjaan serta merta menempel pengumuman soal kebijakan baru dan langsung menerapkannya? Padahal sampai detik ini publik belum bisa melihat apa isi PP tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Indra berpendapat permasalahan ini merupakan "warisan" masalah dari era Susilo Bambang Yudhoyono yang kemudian beralih ke era Jokowi. Menurutnya, pemerintah tidak patuh pada undang-undang.
Pasalnya, kata Indra, PP tersebut seharusnya sudah terbit paling lambat pada 25 November 2013. "Hal itu diamanatkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS. Kalau sejak 2013 terbit, setidaknya mereka punya waktu dua tahun untuk sosialisasi, dan bukannya terburu-buru seperti sekarang," kata Indra.
Kebijakan baru tersebut juga mengundang penolakan dari publik. Sebuah petisi muncul menyatakan penolakan atas kebijakan baru pencairan dana JHT muncul di situs change.org. Sampai berita ini ditulis, telah terkumpul lebih dari 64 ribu orang yang mendukung petisi tersebut.
PP nya belum disahkan, udah dipaksa jalan oleh BPJS, belum juga di perundangkan udah mau direvisi lagi. Ini manajemen negara apa manajemen WC umum?