kortikalAvatar border
TS
kortikal
[TUH] "Presiden Harus Pelajari Aturan yang Ia Teken, Jangan Bilang 'Saya Tidak Baca'"
JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan, Presiden Joko Widodo harus segera memperbaiki manajemen pemerintahannya sebelum mengambil setiap kebijakan strategis yang bersentuhan dengan masyarakat. Jika tidak, sikap Presiden yang memerintahkan jajarannya untuk merevisi suatu aturan yang telah ia tandatangani, dapat menjadi amunisi bagi DPR untuk melayangkan mosi tidak percaya."Ini sudah semester kedua, kalau masih semester pertama oleng tidak masalah. Tapi kalau sampai semester kedua masih oleng ini menjadi ancaman," kata Irman saat dihubungiKompas.com, Minggu (5/7/2015).

Irman meminta, agar Presiden Jokowi tidak menyalahkan para menteri yang berada di bawah jajarannya. Pasalnya, setiap kebijakan maupun peraturan yang ditandatangani Presiden harusnya telah memiliki konsep yang matang dan telah dipelajari secara seksama. (baca: Berkali-kali Revisi Aturan, Manajemen Pemerintahan Jokowi Dinilai Amburadul)

"Jangan sampai lagi muncul pernyataan seperti dulu yang bilang 'saya tidak baca'. Presiden harus sudah mempelajari setiap peraturan yang ia tandatangani," ujarnya.Presiden sebelumnya memerintahkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 soal program Jaminan Hari Tua. Revisi itu dilakukan setelah kalangan pekerja memprotes PP itu. Protes itu terkait ketentuan pencairan dana JHT, khususnya bagi pekerja peserta JHT yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja. (baca: Diprotes, Pemerintah Akhirnya Revisi Aturan soal Jaminan Hari Tua)

Revisi PP hanya menyangkut ketentuan pencairan JHT bagi pekerja peserta JHT yang terkena PHK atau berhenti bekerja sebelum 1 Juli 2015. Dengan demikian, pencairan JHT bagi pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja tidak perlu menunggu kepesertaan JHT selama 10 tahun. Presiden juga pernah membatalkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Presiden menganggap peraturan presiden (perpres) itu tidak tepat diberlakukan saat ini. (baca:Mensesneg: Presiden Jokowi Cabut Perpres Uang Muka Mobil Pejabat)

Presiden menganggap tidak ada masalah secara substansial pada perpres itu karena pemberian bantuan uang muka mobil sudah dilakukan pada periode sebelumnya. Namun, momentum penerbitan perpres itu dianggap tidak tepat.Tak hanya itu. Perpres No 165/2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, juga dicabut melalui penerbitan sejumlah perpres yang mengatur tiap-tiap kementerian. (baca: Di Balik Revisi dan Pencabutan Perpres Jokowi)

Perpres No 190/2014 tentang Unit Staf Kepresidenan yang diterbitkan 31 Desember 2014 juga "bermasalah". Kurang dari dua bulan setelah diterbitkan, Presiden Jokowi merevisi lembaga baru itu dengan menerbitkan Perpres No 26/2015 tentang Kantor Staf Presiden, 24 Februari 2015. Selain mengubah namanya, Presiden juga memperluas kewenangan lembaga. Perpres lain yang "bermasalah" adalah Perpres No 6/2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif yang diterbitkan 20 Januari 2015 atau tepat tiga bulan usia pemerintahan Jokowi. Tiga bulan kemudian, badan yang digadang-gadang sebagai terobosan untuk meningkatkan industri kreatif itu ternyata belum bisa merekrut pegawai atau mencairkan anggaran negara untuk mendanai programnya. Hal ini karena lembaga itu belum ada kejelasan status sebagai lembaga pemerintah non-kementerian. Pemerintah kini tengah menyiapkan revisi atas perpres itu.

http://nasional.kompas.com/read/2015/07/05/10362191/.Presiden.Harus.Pelajari.Aturan.yang.Ia.Teken.Jangan.Bilang.Saya.Tidak.Baca.

Emang ada ya presiden kagak baca aturan yg dia tandatanganiemoticon-Malu (S)
Kagak mungkinlah, urusan rakyat loh, masak ada sihemoticon-Big Grin











KALO NGGAK PERCAYA, YA SUDAH emoticon-Big Grin
0
4.2K
57
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.