Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

minexdeptAvatar border
TS
minexdept
Kantor DPC Gerindra (Rampok Sebenarnya) Disita KPK
Kasus Pencucian Uang Fuad Amin, Kantor Gerindra Disita KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Bangkalan di Jalan KH. Moh Kholil, Gang 8 Nomor 9 Kelurahan Demangan, Kecamatan Kota, Rabu sore, 18 Februari 2015. Penyitaan kantor Gerindra terkait kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin Imron.

"Kantor DPC Gerindra termasuk disita karena dibeli oleh FAI dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) anaknya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui Blackberry Messenger, Kamis, 19 Februari 2015. 

Selain kantor cabang Gerindra, kata dia, selama dua hari terakhir ini penyidik memasang plang penyitaan di 10 titik aset Fuad. Di antaranya satu butik dan toko alat kantor atas nama istri Fuad di Desa Demangan. Selebihnya, aset yang dipasangi plang sita KPK berupa tanah kosong.

Sebelumnya, KPK sudah menyita 10 mobil, duit Rp 200 miliar, dan enam rumah. Selain itu, penyidik juga menyita 2 unit rumah toko, dan 1 apartemen. Aset Fuad disita dari berbagai daerah, yakni Bangkalan, Surabaya, Bali, Yogyakarta, dan Jakarta.

Pada 29 Desember 2014, KPK menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut. Tuduhan baru ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan pipa gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.

KPK menduga Ketua DPC Gerindra Bangkalan tersebut menerima suap dari PT Media Karya Sentosa sebesar Rp 700 juta. Fuad diduga menerima duit 'ucapan terima kasih' dari PT Media Karya Sentosa karena membantu perusahaan itu mendapatkan kontrak penyaluran gas dari Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore sejak 2007 atau saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan.

Karena itu, Fuad kembali dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang ketika masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan, Jawa Timur. Pasal TPPU merupakan jeratan ketiga untuk politikus Gerindra tersebut.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur. Yakni, Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Antonio dan Rauf--ajudan Fuad--di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, pada awal Desember lalu. Petugas KPK menemukan duit Rp 700 juta di mobil Ra'uf. Sehari kemudian, KPK mencokok Fuad di kediamannya di Bangkalan. Saat mencokok Fuad, penyidik KPK juga mengamankan duit sekitar Rp 4 miliar.

LINDA TRIANITA | MUSTHOFA BISRI

http://m.tempo.co/read/news/2015/02/...dra-disita-kpk

oh gerindra yang selama ini koar-koar ternyata raja rampok, sampai kantor sendiri saja merupakan hasil korupsi

belum gerindra tukang sabu emoticon-Ngakak
0
3.1K
40
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.7KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.