JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Ribka
Tjiptaning mengkritik perubahan aturan batas
waktu minimal pencairan BPJS Jaminan Hari Tua
(JHT) oleh pemerintah dari 5 tahun menjadi 10
tahun.
"Ini pembunuhan massal buruh kalau saya lihat.
Jadi jauh dari semangat dari UU BPJS yang kita
bikin sebenarnya," kata Ribka Tjiptaning di
gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/7).
Perubahan tersebut diatur dalam PP nomor 46
tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT)
yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Namun, Ribka menilai aturan yang diterapkan per
1 Juli 2015 lalu ini merugikan buruh.
Mantan Ketua Komisi IX ini mengecam Menteri
Tenaga Kerja Hanif Dakhiri dan Direksi BPJS yang
tidak membuat aturan teknis sesuai dengan
semangat UU 40 tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional dan UU 24 tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan,
semangat dibuatnya UU BPJS oleh DPR untuk
mengantisipasi ketidakberpihakan pada buruh.
Tapi dengan perubahan batas waktu minimal ini
dia melihat pemberian hak-hak buruh justru
dipersulit.
Dalam PP tersebut pemerintah membuat skema
batas waktu pencairan dana JHT baru bisa
dilakukan setelah 10 tahun agar jumlah dana
yang dikumpulkan pekerja menjadi semakin besar.
Kemudian adanya skema pengambilan awal
sebesar 10 persen yang diklaim untuk menjamin
hari tua buruh setelah tidak produktif, menurut
Ribka mengekang hak buruh atas dana yang telah
ditabungnya.
"Itukan urusan buruh, hak buruh jadi tidak usah
lagi pemerintah mau mengatur lagi. Berikan saja
hak buruh, itu hak dia kok. Kenapa ribet begini,"
pungkasnya.
sumur
Belum kenyang ternyata si moncong ini. Nunggu moment Puan dan oneng nangis nangis lagi