Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Susahnya Mengurus Surat-Surat Moge CBU


Sudah bukan rahasia lagi fenomena motor gede (moge) bodong kian santer belakangan ini. Namun para pemilik moge bodong tersebut enggan melegalkan kendaraannya beralasan, mereka dipersulit oleh birokrasi dalam pengurusan surat motor baru berjenis CBU (Completely Built Up) dari departemen berwenang.

Direktur Utama Mabua Harley Davidson, Djonnie Rahmat pun angkat bicara. Menurutnya, panjangnya proses untuk membuat surat kendaraan membuat pemilik moge jadi kesulitan. Padahal banyak juga moge yang terlanjur dimiliki sudah tidak dalam kondisi baru.

“Sekiranya pemerintah bisa membuatkan jalur khusus yang lebih ringkas, agar semua pemilik moge bisa membayar pajak,” tuturnya di Ciputat, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).

Djonnie menerangkan, setidaknya ada lima surat yang harus dimiliki pemilik moge CBU untuk akhirnya bisa mendapatkan surat-surat, itupun untuk sepeda motor yang baru. Langkah pertama sebelum diimpor, harus terlebih dahulu ke Departemen Perindustrian untuk meminta Tanda Pendaftaran Tipe (TPT).

Kedua, setelah kendaraan tersebut sampai di Indonesia, terlebih dahulu harus membayar pajak bea masuk dan mendapatkan Form A kemudian faktur, yang disertakan dengan TPT. Kemudian berlanjut ke Departemen Perhubungan untuk bisa mengantongi Surat Uji Tipe (SUT).

Keempat, kembali lagi ke Departemen Perindustrian untuk mengurus surat rekomendasi. Setelah itu baru menuju Korlantas untuk juga meminta surat rekomendasi. Baru yang terakhir adalah Samsat sebagai pihak yang berhak mengeluarkan surat-surat kendaraan.

"Kalau tidak diberikan solusi, maka akan semakin tertunda untuk membayar pajak bagi pemilik moge bodong, maka pemerintah sendiri yang rugi. Sedangkan pemerintah sendiri sedang sangat gencar menggalakkan pajak demi pendapatan negara," tandas Djonnie.

Narsum: http://www.infonitas.com/megapolitan...-moge-cbu/8195

solusinya dulu baru penindakan emoticon-Hammer (S) emoticon-Hammer (S) emoticon-Hammer (S) emoticon-Hammer (S)
0
13.5K
76
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.