- Beranda
- Berita dan Politik
Jokowi Perbolehkan Pekerja Korban PHK Cairkan JHT
...
TS
User telah dihapus
Jokowi Perbolehkan Pekerja Korban PHK Cairkan JHT
JUM'AT, 03 JULI 2015 | 19:21 WIB

TEMPO.CO, Jakarta: Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesejahteraan yang berhenti bekerja dapat mengambil uang Jaminan Hari Tua (JHT) sebulan setelah berhenti bekerja. "Presiden memerintahkan pada kami untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK bisa mengambil JHT-nya sebulan setelah PHK," ujar Hanif di Istana Negara, Jumat, 3 Juli 2015
Konsekuensi dari perubahan ini, kata Hanif, harus ada revisi Peraturan Pemerintah. Adapun, Hanif berjanji revisi akan rampung secepatnya. Hanif dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Evyln G Masassaya dipanggil Jokowi karena banyaknya protes terkait dengan aturan baru tersebut.
Sebelumnya, BPJS ketenagakerjaan menyatakan bahwa kebijakan yang tak memperbolehkan pekerja mengambil dana Jaminan Hari Tua sudah sesuai UU No 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5. Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah yang baru saja dikeluarkan bulan ini.
Dalam peraturan itu disebutkan, pekerja yang sudah bekerja 10 tahun bisa mengambil 10 persen dananya untuk keperluan mereka. Pilihan lainnya, adalah pencairan dana 30 persen untuk keperluan perumahan. Dana baru bisa diambil jika pekerja sudah berusia 56 tahun.
Sebaliknya, jika pekerja baru bekerja kurang dari 10 tahun, dia tak dapat mengambil dananya. Pekerja tersebut harus menunggu hingga berusia 56 tahun. Namun Hanif memastikan dana tersebut tak hangus.
Dengan adanya revisi, pekerja yang berhenti bekerja tak perlu menunggu hingga 10 tahun untuk bisa mencairkan JHT-nya. Hanif mengatakan aturan ini justru lebih baik dari aturan sebelumnya yang mengharuskan pekerja minimal ikut BPJS selama lima tahun. "Kalau kena PHK tidak dikenakan lagi (aturan 10 tahun), kena PHK atau berhenti bekerja," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Selain itu, pekerja yang telah berhenti bekerja sebelum 1 Juli 2015 dan sudah jadi peserta selama lima tahun bisa langsung mencairkan JHT. Selebihnya harus menunggu revisi PP rampung.
Evlyn mengatakan apabila telah mengambil JHT, orang tersebut kembali bekerja, maka akan kembali ikut BPJS Ketenagakerjaan. "Dia harus daftar lagi dan mulai dari nol lagi," ujar dia.
TIKA PRIMANDARI
Source:
http://nasional.tempo.co/read/news/2...hk-cairkan-jht


TEMPO.CO, Jakarta: Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesejahteraan yang berhenti bekerja dapat mengambil uang Jaminan Hari Tua (JHT) sebulan setelah berhenti bekerja. "Presiden memerintahkan pada kami untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK bisa mengambil JHT-nya sebulan setelah PHK," ujar Hanif di Istana Negara, Jumat, 3 Juli 2015
Konsekuensi dari perubahan ini, kata Hanif, harus ada revisi Peraturan Pemerintah. Adapun, Hanif berjanji revisi akan rampung secepatnya. Hanif dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Evyln G Masassaya dipanggil Jokowi karena banyaknya protes terkait dengan aturan baru tersebut.
Sebelumnya, BPJS ketenagakerjaan menyatakan bahwa kebijakan yang tak memperbolehkan pekerja mengambil dana Jaminan Hari Tua sudah sesuai UU No 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5. Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah yang baru saja dikeluarkan bulan ini.
Dalam peraturan itu disebutkan, pekerja yang sudah bekerja 10 tahun bisa mengambil 10 persen dananya untuk keperluan mereka. Pilihan lainnya, adalah pencairan dana 30 persen untuk keperluan perumahan. Dana baru bisa diambil jika pekerja sudah berusia 56 tahun.
Sebaliknya, jika pekerja baru bekerja kurang dari 10 tahun, dia tak dapat mengambil dananya. Pekerja tersebut harus menunggu hingga berusia 56 tahun. Namun Hanif memastikan dana tersebut tak hangus.
Dengan adanya revisi, pekerja yang berhenti bekerja tak perlu menunggu hingga 10 tahun untuk bisa mencairkan JHT-nya. Hanif mengatakan aturan ini justru lebih baik dari aturan sebelumnya yang mengharuskan pekerja minimal ikut BPJS selama lima tahun. "Kalau kena PHK tidak dikenakan lagi (aturan 10 tahun), kena PHK atau berhenti bekerja," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Selain itu, pekerja yang telah berhenti bekerja sebelum 1 Juli 2015 dan sudah jadi peserta selama lima tahun bisa langsung mencairkan JHT. Selebihnya harus menunggu revisi PP rampung.
Evlyn mengatakan apabila telah mengambil JHT, orang tersebut kembali bekerja, maka akan kembali ikut BPJS Ketenagakerjaan. "Dia harus daftar lagi dan mulai dari nol lagi," ujar dia.
TIKA PRIMANDARI
Source:
http://nasional.tempo.co/read/news/2...hk-cairkan-jht

Jazed memberi reputasi
1
2.4K
25
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.5KThread•59.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya