Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

skycruiseAvatar border
TS
skycruise
Dede Yusuf Curiga Jokowi Tak Tahu Isi PP BPJS Ketenagakerjaan
Dede Yusuf Curiga Jokowi Tak Tahu Isi PP BPJS Ketenagakerjaan

Perubahan masa waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang diperpanjang menjadi 10 tahun, didasari dari Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2015 dari Kementerian Ketenagakerjaan. Sudah sejatinya, seluruh PP seharusnya melalui persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk PP tersebut.

Namun, dengan melihat polemik yang muncul ke publik setelah PP tersebut disetujui dan dikeluarkan, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf curiga Jokowi tidak mengetahui isi dari PP tersebut.

"Apakah pak Presiden Jokowi sudah membaca isi PP yang ditekennya itu? Jangan-jangan tidak mengetahui apa isi PP nya yang mengatur besaran nilai yang bisa diambil setelah 10 tahun hanya 10 persen," tutur Dede melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/6/2015).

Padahal, peraturan tersebut tertera secara gamblang di dalam PP tersebut. Dimana PP itu merupakan hasil bentukan dari UU nomor 40 tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Jadi ketentuan hanya bisa diambil 10 persen itu diatur dalam PP yang diteken Presiden pada 30 Juni tersebut," tandasnya.

sumber

Ane kurang paham disini, pokok permasalahan disini sebenarnya yg 10 tahunnya atau besaran 10 persen nya ya? emoticon-Bingung
0
3K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.