• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • BANTU KAMI PARA KARYAWAN DARI PERATURAN NYELENEH DAN TIDAK BERADAB INI

ksupport12.eekAvatar border
TS
ksupport12.eek
BANTU KAMI PARA KARYAWAN DARI PERATURAN NYELENEH DAN TIDAK BERADAB INI
Bagi karyawan sebuah perusahaan baik dalam dan luar negeri, khususnya mereka yang terdaftar di BPJS tenaga kerja. Pasti sudah tahu mengenai peraturan baru yang menurut ane SANGAT TIDAK ADIL dan TERKESAN ANEH.! emoticon-Mad (S)

Per-tanggal 30 Juni 2015, hari di mana semua karyawan yang terdaftar di BPJS tenaga kerja di tampar oleh pemerintah kita sendiri melalui BPJS.

Berikut garis besar dari peraturan tersebut, :
1. JHT dapat dicairkan setelah masa ke-anggotaan mencapai 10 tahun.
2. Dana JHT yang dapat dicairkan hanya 10% dari total saldo, dan 30% untuk keperluan KPR.
3. Dana JHT boleh dicairkan seluruhnya setelah anggota menginjak usia 56tahun.

Jelasnya klik dimari

Adilkah menurut kalian.?
Uang kerja keras kami, setiap bulan di potong untuk BPJS.
Ya, uang kerja keras kami.!!! Jadi 100% milik kami, dan bukan subsidi dari pemerintah.!!!

Ada yang bilang,
"namanya juga JHT gan, nanti tua baru bisa pakai."
Helooo... Ini uang kami, setiap dari kami pasti sudah memikirkan matang-matang masa tua kami. BPJS adalah tabungan, jadi sewaktu kami butuh, seharusnya dapat dicairkan.!! Dan bukan di persulit.!!

"Nanti masa tua agan ga punya uang gimana.?"

Itu resiko kami, dan pemerintah pun sampai detik ini tidak mengeluarkan dana untuk menjamin kelangsungan hidup rakyat jelata yang sudah uzur. Jadi tidak ada ruginya bagi pemerintah, dan yang rugi kami sendiri.
Contoh saja beberapa pejuang yang sampai saat ini masih hidup dan justru hidup di bawah garis kemiskinnan.!!
Pejuang
Apa tindakan dari pemerintah.!? NIHIL.!!!

Inti dari trit ini, ane mau ajak kita semua untuk TTD petisi dan berharap akan di bawa sampai ke Presiden kita terhormat, Bapak Joko Widodo..
PETISI

Terserah ane mau di bata, mau di cendol, mau di semen.
Yang pasti ane hanya mau keadilan bagi kami karyawan kecil, dan bagian terkecil dari Negara yang besar ini.

UPDATE. !!!!


Hari ini sore tadi, Menaker Hanif dipanggil bapak Presiden dan di minta untuk merevisi PP BPJS tenaga kerja.

Gambarannya akan di ubah menjadi.
1. JHT dapat dicairkan setelah masa ke-anggotaan mencapai 10 tahun.
2. Karyawan PHK atau Resign dapat mengambil penuh JHT sebulan setelah PHK atau Resign. dengan syarat keanggotaan lebih dari 5 tahun. Tanpa harus menunggu 10 tahun.

Mari sekarang kita pantau revisi PP ini. emoticon-Shakehand2

emoticon-I Love Indonesia

NB : kalian yang tadi siang teriak bilang ane bodoh.. bilang ane ga mikir.. dan beberapa cacian lain.. terima kasih.!! emoticon-Malu (S)
Pemerintah memutuskan merevisi, berarti pemerintah menyadari kesalahan dalam PP tersebut.
Diubah oleh ksupport12.eek 03-07-2015 15:48
0
8.4K
81
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.