Quote:
Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan untuk memperbolehkan kepemilikan asing di sektor properti, dengan syarat tetap memperhatikan akses kepada masyarakat.
Teten Masduki, Tim Komunikasi Presiden, mengatakan kepemilikan asing di sektor properti diizinkan untuk menghadapi persaingan di tingkat regional. Kepemilikan asing sendiri diperbolehkan dengan syarat tetap membuka akses properti kepada masyarakat.
Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengatakan pemerintah sedang menggodok aturan kepemilikan asing di sektor properti, seperti pada rumah tapak dan apartemen. Pemerintah nantinya akan menggunakan izin tinggal warga negara asing sebagai salah satu syarat kepemilikan properti.
“Ini sedang digodok pemerintah melalui Kemenkeu. Mungkin nanti dipikirkan juga izin tinggal mereka yang ingin membeli properti itu,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (23/6/2015).
Eddy Hussy, Ketua Umum DPP Realestate Indonesia (REI), mengatakan kepemilikan asing di sektor properti akan tetap ada, karena setiap negara memiliki warga negara asing yang berkeinginan tinggal di dalam negeri. Apalagi, saat ini banyak ekspatriat yang bekerja dan tinggal di Indonesia.
Menurutnya, status Indonesia sebagai lokasi tujuan wisata dan harga properti di dalam negeri yang masih tergolong wajar menjadi daya tari tersendiri bagi warga negara asing untuk memiliki rumah di dalam negeri.
“Sekarang kan hak pakai, kami tidak masalah. Yang penting hak pakai, hak guna bangunan dan lain-lain itu disamaratakan haknya,” ujarnya.
Sumber
update:
Quote:
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menegaskan asing hanya boleh memiliki apartemen mewah. Sehingga, properti seperti rumah mewah disebut tidak termasuk dalam kebolehan tersebut.
"Pokoknya asing hanya boleh beli apartemen mewah. Hanya apartemen ya," ujar Bambang saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Namun, Bambang menyatakan, keputusan tersebut masih menunggu keputusan presiden (Keppres). Sehingga, belum disepakati hingga hari ini.
"Nanti kita tindak lanjuti dulu di Menko (Menteri Koordinator)," tambah dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan dari Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) dengan memperbolehkan kepemilikan asing di bidang properti dengan tetap mengutamakan akses masyarakat.
Tidak hanya itu, Direktur jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priyadi Pramudito juga menyatakan hal yang sama. Sigit mengaku senang dengan persetujuan tersebut.
(rzy)
Sumber
Mungkin menurut beliau Orang Indonesia enggak punya duit, yah jadi jual aja sama asing?
Iyalah, jangankan beli properti, beli beras aja susah. Beli beras murah ada bonus protein, kutu dan jamur
Menurut ane pribadi, jamannya orang asing enggak boleh beli properti aja bisa diakalin, kimpoi sama WNI dan atas nama WNI, misalnya. Enggak tahu deh apa kabar kalau dikasih celah
.