Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fenz2Avatar border
TS
fenz2
Lolos dari Hukuman Mati, DJ Stadium yang Jadi Bandar Narkoba Dibui 10 Tahun
http://news.detik.com/berita/2958686...dibui-10-tahun

Jakarta - UU Narkotika mengancam pengedar, perantara dan penjual narkoba Golongan I lebih dari 5 gram maksimal dihukum mati. Tapi bagi Hermon Tomasoa (34), ia cukup dihukum 10 tahun penjara.

Hermon merupakan disc jockey (DJ) di Diskotek Stadium, Jakarta Barat, sejak 2006. Ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari AW (DPO) dengan harga Rp 75 juta per 100 gram. Ia lalu menjual sabu di dalam diskotek itu kepada pengecer Jhon (DPO) dengan mengambil keuntungan Rp 20 juta. Hermon membayar hasil penjualan sabu ke AW dengan cara mentransfer uang. Penjualan ini dilakukan rutin berbulan-bulan lamanya.

Pada Maret 2014, Hermon menaikkan permintaan menjadi 500 gram sabu. Pada 13 April, Hermon tidak hanya membeli 500 gram tetapi juga 50 butir pil Happy Five. Barang-barang jahanam itu disimpan di brankas di lantai 3 kamar 401 Diskotek Stadium. Selain itu, Hermon juga kerap memakai sabu di dalam kamar 101.

Aksinya mulai terbongkar saat ia tengah main DJ di Stadium pada 14 April 2014 malam. Polisi dari Polres Jakbar menangkap Herman dengan teman wanitanya, Maya Mauren. Saat digeledah, ditemukan paket sabu 0,5 kg, uang tunai Rp 125 juta, tiga buah timbangan dan uang Rp 150 juta. Setelah itu polisi menyasar kamar 411 dan ditemukan sabu 100 gram, 57 ekstasi dan 4 butir pil Happy Five.

Atas perbuatannya, Hermon dan Maya lalu diproses dan diadili dengan berkas terpisah. Hermon diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Pasal itu selengkapnya berbunyi:

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.

Tapi jaksa menuntut Hermon selama 15 tahun penjara. Lalu berapa hukuman yang diketok Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar)?
"Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara," putus majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (2/7/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Haran Tarigan dengan anggota Maha Nikmah dan Ambo Masse. Hermon dinyatakan terbukti melanggar pasal berlapis. Pertama menjual narkotika, kedua memiliki psikotropika, ketiga menyimpan uang tunai hasil jualan narkoba dan keempat membeli barang berupa 2 alat DJ dan satu laptop dari hasil jualan narkoba.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap majelis menjelaskan alasan meringankan mengapa Hermon dalam putusan yang diketok pada 8 Januari lalu.


----

10 Tahun dipenjara malah pusat perdagangan dan produksinya di sana.

Boleh dagang narkoba asal santun.


Hukum mati? Bandar luar aja kali bandar lokal ngga emoticon-Big Grin
0
4K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.