Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ararechanAvatar border
TS
ararechan
Sekarang, Belanja di atas 250ribu kena bea materai
http://m.detik.com/finance/read/2015/07/01/083604/2956903/4/belanja-di-ritel-rp-250-ribu-lebih-anda-akan-kena-bea-materai

Jakarta - Pemerintah akan menambah daftar objek pajak baru dalam pengenaan bea materai, yaitu setiap transaksi ritel. Artinya setiap kali masyarakat yang berbelanja barang atau jasa akan terkena biaya tambahan.

Bila dengan tarif yang berlaku sekarang, maka nantinya untuk setiap transaksi bernilai antara Rp 250 ribu-Rp 1 juta akan dikenakan bea materai Rp 3.000. Sementara transaksi di atas Rp 1 juta, dikenakan Rp 6.000. Namun dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang sedang diajukan ke DPR, tarif bea materai akan disatukan menjadi Rp 10.000.

"Contohnya kalau punya kartu kredit, di dalam tagihan kartu kredit ada Bea Materai sekian. Jadi kalau isi tagihan kartu kreditnya Rp 300.000 kenanya Rp 3.000, kalau di atas Rp 1 juta kenanya Rp 6.000," terang Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama kepada detikFinance, Rabu (1/7/2015)

Pengenaan bea materai diberlakukan dengan sistem komputerisasi. Bukan lagi ditempel pada struk transaksi. Karena mengingat pengenaan tersebut sudah akan menjadi kebiasaan sehari-harinya bagi masyarakat.

"Yang ritel bisa dilakukan dengan komputerisasi cuma sampai saat ini belum dilaksanakan. Secara teori bisa. Sebenarnya tidak terlalu besar pengaruhnya ke kalian. Belanja Rp 1 juta Bea Materai Rp 6.000. Sudah masuk ke dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.

Kenapa bea materai dikenakan ke pembeli?

"Karena dia yang memegang struk itu tujuannya ada kegunaannya. UU kita mensyaratkan seluruh dokumen yang mempunyai nilai sekian harus dikenakan Bea Materai," papar Mekar.

Semula kebijakan akan diimplementasikan pada 1 Juli 2015. Namun karena pembahasan revisi UU belum juga terealisasi maka kebijakan tersebut diundur. Sampai UU baru disepakati dan diterbitkan.

Dalam agendanya, RUU bea materai sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015. Pembahasan baru bisa dimulai pada Oktober 2015 atau setelah pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Implementasinya paling cepat tahun depan.

Revisi UU juga nantinya sekaligus mengubah tarif bea materai serta batas nominal transaksi ritel. Rencananya hanya akan diberlakukan tarif tunggal sebesar Rp 10.000 di atas batas nominal tertentu.
(mkl/ang)

http://m.detik.com/finance/read/2015/07/01/093043/2956955/4/selain-ritel-transaksi-properti-dan-saham-akan-kena-bea-materai-01

http://m.detik.com/finance/read/2015/07/01/074555/2956862/4/bea-materai-akan-naik-jadi-rp-10000-kapan-berlakunya

Semua dikenakan biaya, luar biasa pemerintahan yang sekarang. Benar-benar semakin membuat geleng-geleng kepala. Mungkin, isi negara ini penghasilannya di atas 10 juta rupiah semua. Yang tinggal di kota besar dan penghasilannya di bawah 10 juta pasti terasa. Plus biaya sekolah anak, susu formula, gak heran, berita kriminalitas dimana-mana.

Banyak berdoa dan bersabar, semoga lima tahun berlalu cepat, dan diberi pemimpin yang jauh lebih baik dari yang sekarang.

Ane mau nambahin, ane posting supaya agan yang nanti belanja, yang istrinye belanje, pada ngeh kalo nanti di struk pembelian ada biaya yang nambah, yaitu biaya materai. Swalayan kan gak bakalan kasih pengumuman kalo barang yang agan beli kena bea materai.
Diubah oleh ararechan 01-07-2015 05:38
0
8.7K
123
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.