Kaskus

News

xLimaXAvatar border
TS
xLimaX
Pemerasan!! Belanja di Toko Rp 250 Ribu ke Atas Bakal Kena Bea Materai

satu Lagi Trend Kabinet Kerja Made In Panastak emoticon-Angel

Jakarta - Pemerintah berencana untuk menambah daftar objek pajak baru dalam pengenaan bea materai. Salah satunya dari transaksi di ritel.

Irawan, Direktur Peraturan Perpajakan II‎ Ditjen Pajak menjelaskan, nantinya tidak semua transaksi ritel akan dikenakan bea materai. Karena dalam ketentuannya adalah hanya dokumen yang bersifat perdata.

"Dokumen perdata itu misalnya kuitansi. Bukan struk belanja. Kalau cuma struk belanja itu tidak dikenakan bea materai," terangnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (1/7/2015)

Irawan menjelaskan, struk belanja tidak memiliki kekuatan perdata. Karena dianggap hanya merupakan tanda terima atas pembelian barang tertentu.

"Jadi kalau ke pusat perbelanjaan, terus belanja sebesar Rp 300 ribu dan hanya diberikan struk maka tidak akan terkena bea materai. Beda misalnya kalau belanja elektronik senilai Rp 500 ribu terus diberikan kuitansi, ‎nah itu kena bea materai," jelasnya.

Di samping itu juga, akan dibahas batas nominal transaksi yang dikenakan bea materai.‎ Karena sekarang yang masih berlaku adalah Rp 250 ribu-Rp 1 juta dan di atas Rp 1 juta.

"Kemungkinan kita akan mengajukan batasnya menjadi Rp 5 juta. Cuma itu saja batasnya," kata Irawan.

http://m.detik.com/finance/read/2015/07/01/213048/2957957/4/belanja-di-toko-rp-250-ribu-ke-atas-bakal-kena-bea-materai
0
1.1K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.7KThread56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.