Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victimofgip21Avatar border
TS
victimofgip21
Penyidik Diduga Tekan Saksi Kasus Angeline untuk Ubah BAP
DENPASAR - Penyidik Polresta Denpasar diduga menekan saksi Rahmat Handono dalam kasus pembunuhan Angeline (8). Penyidik diduga meminta agar keterangan Rahmat di berita acara pemeriksaan (BAP) diubah.

Handono merupakan satu dari 10 saksi yang mengadukan tekanan dan intimidasi yang dialami kepada Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menemui mereka di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar.

Keterangan yang diminta diubah Handono saat diperiksa penyidik Polresta Denpasar terkait pengakuan Dewa Raka, satpam rumah tersangka Margriet, kepada dirinya yang mengaku melihat ibu angkat angeline menginjak-injak tanah galian yang belakangan diketahui tempat anak manis itu dikubur.

Saat diperiksa, penyidik menanyakan kenapa Handono apakah menduga jika Margriet terlibat dalam kematian Angeline. Padahal selama tinggal di kamar kos itu, Margriet sangat baik kepadanya. Hal itu dibuktikan beberapa bulan saksi menunggak bayar kos tetap diperbolehkan tinggal.

"Penyidik juga menyatakan bahwa Pak Dewa (satpam/saksi-red) tidak pernah bilang seperti itu (Margriet injak-injak galian-red)," ujar Handono didampingi Siti Sapurah dai P2TP2A, Rabu (1/7/2015).

Handono yang sudah berusia lanjut tersebut sempat bimbang, apakah saksi Dewa menyatakan hal itu kepadanya.

Karena itu, Handono diminta penyidik mengubah keterangan di BAP, namun dia tetap bersikeras tidak mau mengubah karena tidak didampingi pendamping hukum Sapurah alias Ipung.

Pria yang sudah menetap di rumah Margriet sekira tiga tahun itu, juga tidak percaya jika Agustinus tega ikut menghabisi Angeline. Sebab di matanya, pria asal Sumba Timur, NTT, itu baik dan pendiam.

Ancaman juga dialami Hamidah, ibu kandung Angeline, yang mengungkapkan ditelefon orang yang mengaku petugas kepolisian. Ia diminta agar tidak lagi berhubungan dan diminta meninggalkan Ipung jika tidak ingin terjadi apa-apa dengannya.

"Kami 10 orang, termasuk saya, mengalami tekanan selama mengawal kasus Angeline. Makanya, kami sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSPK," imbuhnya.

Ipung menambahkan, tekanan yang menimpa saksi-saksi itu agar mendapat perhatian LPSK terlebih Handono yang baru pertama kali berhadapan dengan petugas penegak hukum dalam memberikan keterangan yang diketahuinya.

Apalagi, seorang saksi yakni Dewa Raka satpam rumah Margriet juga sudah mengubah keterangan di BAP diduga karena tekanan penyidik. (awl)



LPSK Telusuri Ancaman terhadap Saksi Pembunuhan Angeline

DENPASAR – Selama empat hari ini Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun langsung ke Bali guna menelusuri dan melakukan identifikasi berbagai bentuk ancaman yang dialamatkan kepada para saksi dalam kasus pembunuhan Angeline (8).

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Askari Razak, mengungkapkan, dari penuturan para saksi, bentuk ancaman yang diterima mereka lewat telefon atau pesan singkat (SMS) hingga ancaman langsung dari pihak pengancam kepada saksi.

Hanya, pihaknya belum sampai pada tahapan mengambil kesimpulan atas bentuk intimidasi dan teror yang dialami saksi.

"Tugas LPSK adalah inventarisasi, identifikasi, eskalasi kekuatan ancaman itu untuk bisa diputuskan jenis pelayanan LPSK yang diberikan kepada pemohon," terang Askari usai bertemu dengan para saksi di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Rabu (1/7/2015).

Aksi 1.000 Lilin untuk Angeline

Ditanya apakah pengajuan perlindungan dari para saksi kasus Angeline itu layak atau tidak untuk ditindaklanjuti lembaganya, Askari menyatakan hal tersebut akan diputuskan dalam rapat paripurna LPSK.

Karena itu, selama empat hari di Bali, pihaknya akan menggali semaksimal mungkin semua informasi dan data-data di lapangan yang akan dijadikan bahan dalam rapat pengambilan keputusan di LPSK.

Diharapkan, hasilnya dapat segera disampaikan karena lebih cepat akan lebih baik, mengingat kasus Angeline mendapat perhatian publik luar biasa tidak hanya dalam negeri namun dunia internasonal.

"Kesempatan ini, LPSK tidak akan menyia-nyiakan, karena itu faktanya kami hadir di Bali," pungkasnya.


Sumber

Sudah saatnya Propam diturunkan dan bajingan oknum polisi itu ditangkap.
Diubah oleh victimofgip21 01-07-2015 15:56
0
2.2K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.