Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • WTA masalah wasiat ( bagi yang suka nyelesain masalah waris yuk masuk )

youngactivistAvatar border
TS
youngactivist
WTA masalah wasiat ( bagi yang suka nyelesain masalah waris yuk masuk )
permisi gan emoticon-Smilie

ane ada pertanyaan nih gan. karena ada kasus yang sampai ini ane juga masih bingung hehehe


pada tahun 2009

bapak A seorang yang sebatang kara dan memiliki 1 keponakan diluar kota. pada saat itu bapak A menem2ui Notaris X dan membikin surat wasiat terbuka. dan menuliskan bahwa rumah senilai 3 m diberikan kepada keponakanya saat bapak A meninggal. dan wasiat tersebut sah secara hukum


pada tahun 2015

1 bulan setelah kematian bapak A .k eponakan yang diluar kota tahu kalau dia mendapat warisan rumah dari pamanya namun setelah mengecek rumah..

pembantu pamanya dulu mengatakan bahwa rumahnya sudah diwariskan kepada anaknya pada tahun 2014 . dan setelah dicek ke notaris Y . bahwa saat membuat wasiat lagi yang isinya menyerahkan rumah ke anak pembantu . bapak A dinyatakan masih dalam kondisi sehat dan sah secara hukum


bagaimanakah nasib keponakan bapak a?
apakah msh ada hak untuk mendapatkan warisan tersebut?



*bila ada salah kata mohon maaf
0
1.5K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.