- Beranda
- Melek Hukum
WTA masalah wasiat ( bagi yang suka nyelesain masalah waris yuk masuk )
...
TS
youngactivist
WTA masalah wasiat ( bagi yang suka nyelesain masalah waris yuk masuk )
permisi gan
ane ada pertanyaan nih gan. karena ada kasus yang sampai ini ane juga masih bingung hehehe
pada tahun 2009
bapak A seorang yang sebatang kara dan memiliki 1 keponakan diluar kota. pada saat itu bapak A menem2ui Notaris X dan membikin surat wasiat terbuka. dan menuliskan bahwa rumah senilai 3 m diberikan kepada keponakanya saat bapak A meninggal. dan wasiat tersebut sah secara hukum
pada tahun 2015
1 bulan setelah kematian bapak A .k eponakan yang diluar kota tahu kalau dia mendapat warisan rumah dari pamanya namun setelah mengecek rumah..
pembantu pamanya dulu mengatakan bahwa rumahnya sudah diwariskan kepada anaknya pada tahun 2014 . dan setelah dicek ke notaris Y . bahwa saat membuat wasiat lagi yang isinya menyerahkan rumah ke anak pembantu . bapak A dinyatakan masih dalam kondisi sehat dan sah secara hukum
bagaimanakah nasib keponakan bapak a?
apakah msh ada hak untuk mendapatkan warisan tersebut?
*bila ada salah kata mohon maaf
ane ada pertanyaan nih gan. karena ada kasus yang sampai ini ane juga masih bingung hehehe
pada tahun 2009
bapak A seorang yang sebatang kara dan memiliki 1 keponakan diluar kota. pada saat itu bapak A menem2ui Notaris X dan membikin surat wasiat terbuka. dan menuliskan bahwa rumah senilai 3 m diberikan kepada keponakanya saat bapak A meninggal. dan wasiat tersebut sah secara hukum
pada tahun 2015
1 bulan setelah kematian bapak A .k eponakan yang diluar kota tahu kalau dia mendapat warisan rumah dari pamanya namun setelah mengecek rumah..
pembantu pamanya dulu mengatakan bahwa rumahnya sudah diwariskan kepada anaknya pada tahun 2014 . dan setelah dicek ke notaris Y . bahwa saat membuat wasiat lagi yang isinya menyerahkan rumah ke anak pembantu . bapak A dinyatakan masih dalam kondisi sehat dan sah secara hukum
bagaimanakah nasib keponakan bapak a?
apakah msh ada hak untuk mendapatkan warisan tersebut?
*bila ada salah kata mohon maaf
0
1.5K
10
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru