Dana Jaminan Hari Tua Baru Bisa Dicairkan Setelah 10 Tahun Kerja
Quote:
DETIK.COM Jakarta -Bagi anda yang sudah bekerja 5 tahun dan ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) harap bersabar. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengubah syarat pencairan JHT dari 5 tahun jadi 10 tahun.
Jadi, JHT ini baru bisa cair jika Anda sudah bekerja selama 10 tahun, tidak lagi 5 tahun plus 1 bulan seperti ketika BPJS ini masih bernama Jamsostek.
"Sesuai UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5. Berkenaan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang keluar pada bulan Juli 2015 maka untuk ketentuan program Jaminan Hari Tua berlaku untuk masa kepesertaan 10 tahun," kata BPJS Ketenagakerjaan dalam situs resminya yang dikutip, Rabu (1/6/2015).
Dalam pengumuman tersebut ada tambahan, untuk persiapan hari tua, saldo yang dapat diambil hanya 10% dan untuk pembiayaan perumahan saldo yang dapat diambil hanya 30%.
Pengambilan seluruh saldo JHT hanya dapat dilakukan setelah usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat. Pengumuman ini juga terpampang di BPJS Ketenagakerjaan cabang Fatmawati, Jakarta Selatan.
Dari pantauan detikFinance, pengumuman tersebut hanya ditulis di selembar karton yang ditempel memakai pita perekat plastik. Ada satu pengumuman di depan gedung, dan satu lagi di halaman gedung.
Sah, Presiden Resmi Revisi Aturan Jaminan Hari Tua Karyawan
Quote:
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Presiden secara resmi telah merevisi aturan mengenai jaminan hari tua karyawan.
Jika biasanya jaminan hari tua bisa diambil dengan lama kepesertaan minimal 5 tahun 1 bulan, namun per tanggal 1 Juli 2015, jaminan hari tua bisa diambil dengan lama kepesertaan minimal 10 tahun.
Kepala Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Lampung Adi Nugroho mengatakan, penerapan peraturan baru ini berdasarkan Undang - Undang 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Pada pasal Pasal 37 Ayat 3 menyebutkan, pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu sampai kepesertaan minimal 10 tahun.
Namun meski batas waktunya berubah, besar iurannya tidak berubah. Besarnya tetap 5,7 persen.
Presentase itu terdiri dari perusahaan 3,7 persen dan karyawan 2 persen.
"Karena peraturan ini mendadak, kami belum melakukan sosialisasi".
"Saat ini yang sudah kami lakukan adalah mengirim surat pemberitahuan ke perusahaan - perusahaan dan memasang spanduk di kantor kami yang ada di Bandar Lampung, Pringsewu, Metro, dan Lampung Tengah," katanya, Selasa (30/6/2015). (*)
Jelas sekali kan kalo ini dampaknya besar buat rakyat kelas pekerja, bahkan ga ada sosialisasi apapun. Apakah Pak Presiden YTH cuma asal tanda tangan kertas yang disodrin pembantu-pembantu bodohnya?? WTF!!!