Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • WTA masalah wasiat ( bagi yang suka nyelesain masalah waris yuk masuk )

youngactivistAvatar border
TS
youngactivist
WTA masalah wasiat ( bagi yang suka nyelesain masalah waris yuk masuk )
permisi gan emoticon-Smilie

ane ada pertanyaan nih gan. karena ada kasus yang sampai ini ane juga masih bingung hehehe


pada tahun 2009

bapak A seorang yang sebatang kara dan memiliki 1 keponakan diluar kota. pada saat itu bapak A menem2ui Notaris X dan membikin surat wasiat terbuka. dan menuliskan bahwa rumah senilai 3 m diberikan kepada keponakanya saat bapak A meninggal. dan wasiat tersebut sah secara hukum


pada tahun 2015

1 bulan setelah kematian bapak A .k eponakan yang diluar kota tahu kalau dia mendapat warisan rumah dari pamanya namun setelah mengecek rumah..

pembantu pamanya dulu mengatakan bahwa rumahnya sudah diwariskan kepada anaknya pada tahun 2014 . dan setelah dicek ke notaris Y . bahwa saat membuat wasiat lagi yang isinya menyerahkan rumah ke anak pembantu . bapak A dinyatakan masih dalam kondisi sehat dan sah secara hukum


bagaimanakah nasib keponakan bapak a?
apakah msh ada hak untuk mendapatkan warisan tersebut?



*bila ada salah kata mohon maaf
0
1.5K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.