- Beranda
- Berita dan Politik
Meski diintervensi, KPK Tetap Akan Bongkar Kasus Pajak BCA
...
TS
bagjasiregar
Meski diintervensi, KPK Tetap Akan Bongkar Kasus Pajak BCA
Kegagalan KPK di siding praperadilan yang diajukan Hadi Poernomosangat mengejutkan. Kasus yang sudah setahun lebih dimatangkan KPK rupanya dianggap belum cukupdi persidangan praperadilan. KPK harus mengalami kekalahan, alhasil Hadi Poernomo lepas dari status tersangka dan kasus pajak Bank BCA yang sedang Ruki cs mulai matangkan terancam gagal diungkap.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Kristiana menyebut upaya KPK menangani kasus pajak yang menyeret mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo "layu sebelum berkembang". Belum selesai penyidikan dilakukan, sudah disandung oleh putusan praperadilan yang menyatakan penetapan Hadi sebagai tersangka tidak sah.
"Nampaknya upaya yang kita lakukan layu sebelum berkembang. Baru pelan-pelan diusut, langsung praperadilan," ujar Yudi di Gedung KPK.
Yudi mengatakan, kerugian negara adalah uang yang seharusnya masuk ke kas negara. Menurut Yudi, jumlah kerugian negara akibat korupsi berpotensi lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, seperti korupsi di sektor pajak. Untuk itu, kata dia, KPK perlu mengambil konsekuensi besar dalam menyelamatkan kerugian negara tersebut.
Menurut Yudi, kerugian negara dalam kasus Hadi berdasarkan audit investigasi sebesar Rp 375 miliar. Namun, saat penyidikan dilakukan, potensi kerugian negaranya mencapai Rp 2,5 triliun.
Dalam kasus ini, Hadi diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performing loan (NPL/kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.
Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari Direktur PPh pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak. Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA, 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan agar Direktur PPh mengubah kesimpulan, yaitu dari semula menyatakan menolak diganti menjadi menerima semua keberatan.
Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima semua keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi Direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Namun, Hadi membantah mendapatkan imbalan dari BCA atas penerimaan keberatan wajib pajak tersebut.
Meskipun mendapat banyak intervensi karena berupaya membongkar jaringan koruptor di kasus korupsi pajak Bank BCA, KPK tetap tidak patah arang untuk bongkar kasus ini. Rencana KPK untuk tetap usut kasus pajak Bank BCA patut diberi apresiasi sebesar-besarnya. Semua pihak harus mendukung kelancaran pengusutan kasus ini. Kerugian negara yang diakibatkan kehilangan di sektor pajak dari Bank BCA sangat besar, begitupun jikan KPK berhasil bongkar kasus ini, pendapatan negara dari sektor pajak akan sangat besar. Sudah sepatutnya Bank BCA mematuhi aturan main suatu negara, dalam hal ini membayar pajak. Maka dari itu, kasus pajak Bank BCA harus diusut tuntas.
Referensi :
1. http://nasional.kompas.com/read/2015...um.Berkembang.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Kristiana menyebut upaya KPK menangani kasus pajak yang menyeret mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo "layu sebelum berkembang". Belum selesai penyidikan dilakukan, sudah disandung oleh putusan praperadilan yang menyatakan penetapan Hadi sebagai tersangka tidak sah.
"Nampaknya upaya yang kita lakukan layu sebelum berkembang. Baru pelan-pelan diusut, langsung praperadilan," ujar Yudi di Gedung KPK.
Yudi mengatakan, kerugian negara adalah uang yang seharusnya masuk ke kas negara. Menurut Yudi, jumlah kerugian negara akibat korupsi berpotensi lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, seperti korupsi di sektor pajak. Untuk itu, kata dia, KPK perlu mengambil konsekuensi besar dalam menyelamatkan kerugian negara tersebut.
Menurut Yudi, kerugian negara dalam kasus Hadi berdasarkan audit investigasi sebesar Rp 375 miliar. Namun, saat penyidikan dilakukan, potensi kerugian negaranya mencapai Rp 2,5 triliun.
Dalam kasus ini, Hadi diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performing loan (NPL/kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.
Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari Direktur PPh pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak. Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA, 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan agar Direktur PPh mengubah kesimpulan, yaitu dari semula menyatakan menolak diganti menjadi menerima semua keberatan.
Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima semua keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi Direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Namun, Hadi membantah mendapatkan imbalan dari BCA atas penerimaan keberatan wajib pajak tersebut.
Meskipun mendapat banyak intervensi karena berupaya membongkar jaringan koruptor di kasus korupsi pajak Bank BCA, KPK tetap tidak patah arang untuk bongkar kasus ini. Rencana KPK untuk tetap usut kasus pajak Bank BCA patut diberi apresiasi sebesar-besarnya. Semua pihak harus mendukung kelancaran pengusutan kasus ini. Kerugian negara yang diakibatkan kehilangan di sektor pajak dari Bank BCA sangat besar, begitupun jikan KPK berhasil bongkar kasus ini, pendapatan negara dari sektor pajak akan sangat besar. Sudah sepatutnya Bank BCA mematuhi aturan main suatu negara, dalam hal ini membayar pajak. Maka dari itu, kasus pajak Bank BCA harus diusut tuntas.
Referensi :
1. http://nasional.kompas.com/read/2015...um.Berkembang.
0
1.9K
22
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
696.2KThread•59.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya