Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bonta87Avatar border
TS
bonta87
Ahli Hukum Universitas Ini Bela Anggota Dewan yang Berzina
Sidang terdakwa Lukito Eko Purwandono, anggota DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur menghadirkan saksi meringankan, yaitu ahli hukum M Sholihuddin dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Senin (29/6/2015).

Bertempat di Ruang Garuda PN Kepanjen, Sholihudin memberikan keterangan yang meringankan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Lukito yang dijerat kasus perzinaan.

Sholihuddin menyampaikan mengenai istilah tindak pidana perzinaan.

"Sudah jelas, bahwa yang disebut perzinaan adalah peraduan alat kelamin pria dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak," jelas Sholihuddin kepada wartawan usai sidang, Senin (29/6/2015).

Namun, jika tidak sampai adanya penetrasi, misalkan, sperma dikeluarkan di luar, hal itu bukan disebut perzinaan. Namun bisa, dijerat perbuatan lain seperti pencabulan.


"Untuk menyebut sebagai perzinaan harus bisa membuktikannya. Pembuktian itu harus sesuai KUHP. Sebab proses peradilannya pidana. Sehingga tidak bisa berdasarkan asumsi-asumsi," ungkap Sholihuddin.

Misalkan asumsi bahwa pria-wanita masuk hotel akan berbuat layaknya hubungan suami istri.



"Mohon maaf, jika lelakinya impoten, sehingga tidak bisa berbuat itu, apa bisa disebut perzinaan?," tanya Sholihuddin.

Sehingga dibutuhkan alat bukti kuat mengenai dakwaan perzinaan.

"Untuk hukum, pembuktiannya harus jelas," katanya.

Misalkan bukti di sprei ada seperma. Atau bukti sms atau surat tertulis yang misalkan menuliskan dan menggambarkan ada perzinaan itu.

"Saya melihat alat buktinya tak cukup kuat," jelasnya.

Untuk itu, jika hakim memutuskan perlu keyakinan dan mendapatkan alat bukti sesuai KUHP.

"Saya pribadi tidak kenal Pak Lukito. Saya dihubungi pengacara Pak Lukito," ungkapnya.


Diyakini, Lukito bisa tidak dipidana sehingga bisa bebas.

"Persetubuhan itu delik aduan absolut. Jika mengaku satu, satu tidak mengakui, ya sulit. Bisa saja untuk memfitnah," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepanjen, Juni Ratnasari menyatakan, terdakwa boleh menghadirkan saksi meringankan.

"Boleh saja," kata Juni.

Saksi meringankan ini tidak ada di BAP polisi. Di BAP, polisi sudah selesai diperiksa semua.

Dijelaskan Juni, sidang Lukito akan menjadi dua kali seminggu setelah sebelumnya setiap Kamis.

"Biar cepat tuntas," kata Juni.
Atas kasus perzinaan itu, ada dua terdakwa, yaitu Ice Trisnawati dan Lukito. Ancaman hukumannya sembilan bulan. Pelapor awal kasus ini adalah Sukma Raharja, suami Ice.

http://suryamalang.tribunnews.com/20...n-yang-berzina

waduh ternyata ada definisi juga
0
1.1K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.