Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

haperuzakAvatar border
TS
haperuzak
[Biar Kapok] Margriet dijerat pasal pembunuhan berencana, terancam hukuman mati
Ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe diketahui merupakan eksekutor pembunuhan yang menyebabkan bocah delapan tahun itu tewas dan telah direncanakan. Polisi pun menjerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. "Tersangka M dikenakan pasal berlapis. Selain pelaku dalam menghilangkan nyawa seseorang juga kasus penelantaran anak. (Untuk pembunuhan) Pasal yang
disangkakan kepada Margriet adalah pasal KUHP 340 tentang pembunuhan berencana jo 388," ujar Kabid Humas Polda Bali
Kombes Hery Wiyanto di
kantornya, Minggu (28/6) malam. Hery mengatakan, Margriet ditetapkan sebagai tersangka hilangnya nyawa Angeline sejak Minggu sore. Penetapan ini berdasarkan bukti-bukti temuan di lokasi rumah Margriet yang menunjuk bahwa ibu angkat Angline adalah pelaku utama dalam kasus pembunuhan Angeline.



Sumur
0
3.8K
61
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.