Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi akan secepatnya merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur masa kuliah sarjana atau S1.
Teten Masduki, Staf Khusus Tim Komunikasi Presiden, mengatakan Presiden
Joko Widodo (Jokowi) langsung menghubungi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti) untuk menindaklanjuti tuntutan mahasiswa terkait masa kuliah dan uang kuliah tunggal.
“Sehari setelah bertemu pimpinan BEM beberapa universitas, Presiden Jokowi menghubungi Menristek-Dikti. Jadi sebenarnya sudah selesai,”katanya di Bina Graha, Kamis (21/5/2015).
Teten menuturkan
Permendikbud No 49/2014 yang mengatur masa kuliah sarjana maksimal lima tahun dianggap terlalu berat oleh mahasiswa. Untuk itu, pemerintah akan mengembalikan masa kuliah sarjana menjadi tujuh tahun.
Untuk mencapai tujuh tahun masa pendidikan untuk jenjang pendidikan S1, harus ditambah jumlah satuan kredit semester (SKS). Pendidikan di bangku kuliah menggunakan sistem SKS atau kontrak. Jadi jika memang pendidikan S1, menempuh pendidikan hingga 7 tahun tentunya harus menambah jumlah SKS.*
"Menristek-Dikti juga akan mengubah peraturan menteri terkait uang kuliah tunggal, agar dapat langsung diterapkan. Memang Presiden langsung merespons apa yang menjadi tuntutan mahasiswa,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pasal 17 ayat (3) Permendikbud No. 49/2014 disebutkan masa studi terpakai bagi mahasiswa dengan beban belajar untuk sarjana selama empat sampai lima tahun, dan satu setengah hingga empat tahun untuk program magister, program magister terapan dan program spesialis satu setelah menyelesaikan program sarjana.
Presiden Jokowi sebelumnya juga menemui BEM dari sejumlah universitas untuk makan malam bersama dan melakukan dialog. Presiden beralasan ingin mendengar langsung aspirasi mahasiswa terkait kondisi negara saat ini.