- Beranda
- Berita dan Politik
Revisi UU Jangan Sampai Memperlemah KPK
...
TS
naskelengcinouk
Revisi UU Jangan Sampai Memperlemah KPK
Quote:
Wacana untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengindikasikan banyaknya kepentingan yang bertaut dengan eksistensi lembaga anti korupsi ini. Setelah sempat menjadi perdebatan hangat dan diajukan untuk direvisi pada 2012, kini upaya perubahan terhadap Undang-undang KPK kembali mencuat. Pada tiga tahun lalu, soal yang sama telah dihentikan pembahasannya dan dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan rapat pleno dan mendengar pandangan dari sembilan fraksi yang ada saat itu. Kini, usulan untuk merevisi kembali dilontarkan Komisi III DPR. Pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tercantum dalam daftar Prolegnas 2015-2019. Pengajuan kembali revisi terhadap UU KPK itu, lagi-lagi, menuai kontroversi yang tajam di tengah berbagai peristiwa yang menyudutkan komisi ini. Nuansa adanya upaya pelemahan terhadap KPK memang terasa kental sehingga usulan ini segera menimbulkan polarisasi pendapat, baik di mata masyarakat maupun tokoh-tokoh politik. Tidak saja antara KPK dan anggota DPR, tetapi wacana perbedaan juga mencuat antara Presiden dan Wakil Presiden. Jika Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada niatan untuk melakukan revisi tentang UU KPK, tidak demikian dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang berpendapat bahwa prosedur penyadapan perlu diperketat.
Sementara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto justru mendukung DPR untuk merevisi UU KPK. Menurut dia, revisi dilakukan justru untuk memperkuat posisi KPK menyusul seringnya kekalahan KPK dalam praperadilan. Kontroversi juga terkait dengan prosedur pengajuan usulan perubahan. Menteri Hukum dan HAM cenderung menganggap naskah akademik dan draf RUU perubahan UU KPK agar disusun oleh DPR karena merupakan inisiatif DPR. Sebaliknya, DPR meminta pemerintah menyiapkan draf RUU revisi UU KPK karena usulan untuk memasukkan RUU tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas 2015 datang dari pemerintah. Di tengah perbedaan itu, Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki berpendapat, lebih baik revisi UU KPK menunggu dituntaskannya revisi terhadap UU KUHP, KUHAP, penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, juga Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terhadap revisi UU KPK, Ruki lebih setuju jika itu dilakukan sebagai revisi terbatas, yakni ditujukan untuk empat hal. Pertama, menegaskan bahwa UU KPK merupakan UU yang lex specialis. Kedua, penegasan supaya KPK boleh mengangkat penyelidik dan penyidik di luar ketentuan dalam KUHAP. Ketiga, penataan kembali organisasi KPK sesuai dengan kebutuhan. Keempat, pendirian komite pengawas sebagai pengganti penasihat KPK (Kompas, 19/6).
Merujuk pada berbagai wacana yang berkembang sejak 2012, sejumlah poin revisi yang diduga akan banyak mendapat sorotan adalah soal kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan, penyadapan, dibolehkannya lembaga ini mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pembentukan badan pengawas KPK, wewenang mengangkat penyidik sendiri, dan pengambilan keputusan yang kolektif kolegial. Dalam hal kewenangan penuntutan, berkembang wacana untuk memisahkan antara kewenangan penyidikan dan penuntutan, KPK hanya melakukan penyidikan kasus korupsi, sedangkan penuntutannya diserahkan kepada kejaksaan. Namun, hilangnya wewenang penuntutan pada lembaga KPK dikhawatirkan akan memperlambat upaya pemberantasan korupsi. Satu hal yang selalu menjadi perhatian, khususnya di kalangan anggota DPR, adalah soal kewenangan penyadapan. Sebagian besar kasus tangkap tangan, termasuk yang dilakukan KPK terhadap sejumlah anggota DPR yang menjadi terduga korupsi, memang dilakukan berkat adanya kewenangan lembaga ini melakukan penyadapan dan perekaman. Wacana yang berkembang sejak 2012 adalah membatasi keleluasaan ini dengan mengusulkan agar setiap penyadapan oleh petugas KPK harus mendapat izin dari ketua pengadilan setempat. Harus ada izin tertulis pengadilan, baru penyadapan bisa dilakukan, kecuali dalam hal mendesak. Pendapat ini dapat membatasi ruang gerak dan kecepatan KPK mengungkapkan terjadinya tindak pidana korupsi. Padahal, banyak kasus korupsi terbongkar justru lewat pendeteksian dini dengan cara penyadapan atau perekaman pembicaraan.
Satu hal yang mencuat belakangan ini adalah tentang dibukanya kemungkinan KPK mendapat wewenang menerbitkan SP3 untuk menghentikan proses penyidikan suatu perkara. Ini dirasa perlu karena bagaimanapun langkah yang dilakukan oleh sebuah lembaga hukum bisa saja mengandung kesalahan dalam menetapkan seorang tersangka. Selama ini, wewenang untuk menghentikan penyidikan memang tidak ada pada KPK. Akan tetapi, pemberian kewenangan kepada KPK untuk memberikan SP3 juga menimbulkan kekhawatiran karena membuka ruang munculnya jual beli perkara. Kewenangan yang tampaknya juga mendesak untuk segera direvisi adalah soal pemberian kekuasaan kepada KPK untuk mengangkat penyidik sendiri, di luar penyidik yang berasal dari Polri dan kejaksaan. Gagasan ini kian mendesak untuk diterapkan mengingat kebutuhan akan tenaga ahli yang semakin luas dan bervariasi guna menghadapi aneka bentuk korupsi. Sebagian anggota DPR, khususnya di Komisi Hukum, juga cenderung menganggap perlunya dibentuk Dewan Pengawas KPK. Selain untuk membuat KPK lebih berhati-hati dalam menangani kasus korupsi, besarnya wewenang KPK dikhawatirkan berpotensi untuk disalahgunakan.
Persoalan terakhir yang cukup krusial terkait dengan kewenangan KPK memutuskan perkara adalah Pasal 21 Ayat (5) UU KPK yang menyebutkan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bekerja secara kolektif. Pernyataan dalam pasal tersebut dinilai membuka peluang bagi upaya praperadilan, seperti yang dilakukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan beberapa saat lalu. Pertanyaannya, jika ada unsur pimpinan KPK yang tidak setuju atau ada yang tidak bisa memberikan suara pada proses penetapan tersangka korupsi, apakah langkah KPK tetap legal?. Berbagai persoalan yang muncul terkait dengan wewenang KPK tampaknya memang perlu pembenahan. Namun, jangan sampai revisi UU KPK membuat pelaku korupsi makin leluasa bergerak. Pemerintah harus lebih berhati-hati dalam membuat keputusan merevisi UU KPK, jangan sampai lembaga anti korupsi ini menjadi lemah dan lebih mudah dikriminalisasikan. Pemerintah harus tetap menjaga eksistensi KPK dalam memberantas korupsi.
PEOPLE POWER yang selalu MENDUKUNG MU KPK. Jangan PERNAH MENYERAH BERANTAS KORUPSI di INDONESIA

Spoiler for :
[URL="http://www.kompasiana.com/agusbagoes/revisi-uu-jangan-sampai-memperlemah-kpk_558de68d1dafbd7b0f100c70 "]SUMUR[/URL]
0
840
Kutip
5
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.7KThread•56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya