Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pioneer15Avatar border
TS
pioneer15
PERINGATAN
Saya pernah bekerja pada perusahaan bernama PT TM media berjaya (www.talkmen.com), media online yang bergerak mengenai gaya hidup lelaki. Yang paling mengecewakan adalah tidak dapat dipegang nya omongan managing director nya (INISIAL RK) yang selalu meng gaji karyawan telat dan selalu tidak sesuai dengan kontrak. Padahal gaji merupakan hak karyawan. Gaji telat bisa sampai dua minggu. Kasus ini berlangsung secara terus menerus selama 3 bulan. Padahal di bulan pertama managing director (inisial RK) sudah berjanji tidak akan terulang di kemudian hari. Tetapi pada faktanya terus berlangsung selama 3 bulan sampai pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Sampai detik ini, saya belum memperoleh hak saya sebagai karyawan. sungguh tragis. cerminan seorang managing director (inisial RK) yang tidak dapat menjalankan omongan nya. Membubarkan perusahaan secara sepihak. Pemutusan hubungan kerja secara sepihak diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Berikut dasar hukum nya:

Pemutusan Hubungan Kerja adalah Pasal 164 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut :

Apabila perusahaan mau menjadikan alasan PHK karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun (Pasal 164 ayat 1) maka Perusahaan harus menyampaikan bukti kerugian Perusahaan dengan laporan keuangan 2 tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik (Pasal 164 ayat 2). Kompensasi PHK : 1 x Uang Pesangon + 1 x Uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak (Ketentuan besarannya di Pasal 156 ayat 2, 3 dan 4)
Apabila perusahaan tidak bisa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 164 ayat 2, maka Alasan Pemutusan Hubungan Kerja yang bisa dijadikan alasan adalah karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut- turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi (Pasal 164 ayat 3). Kompensasi PHK : 2 x Uang Pesangon + 1 x Uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak (Ketentuan besarannya di Pasal 156 ayat 2, 3 dan 4)

Dasar Hukum : Pasal 164 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). (2) Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. (3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut- turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Besaran Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah terdiri dari 3 point/item yaitu :

Uang Pesangon/UP (UU No.13 Pasal 156 ayat 2),
Uang Penghargaan Masa Kerja/UPMK (UU No.13 Pasal 156 ayat 3) dan
Uang Penggantian Hak/UPH (UU No.13 Pasal 156 ayat 4)

Dasar Hukum : Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut : a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah; b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah; c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah; d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah; e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah; f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah; g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah. h. masa kerja 7 (tujuh) tahunatau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah. (3) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah; b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah; c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tah un, 4 (empat) bulan upah; d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah; e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah; f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah; h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah. (4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; d. hal – hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. (5) Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Contoh Perhitungan :
Pa Asep bekerja di THG selama 10 tahun dengan upah perbulan Rp. 1.500.000,-. Berarti besarnya perkalian UP adalah 9 bulan Upah (Pasal 156 ayat 2 point i) dan UPMK adalah 4 bulan Upah (Pasal 156 ayat 3 point c) Maka besaran Kompensasi yang didapat adalah :
1. Jika Alasan PHK yang digunakan Pasal 164 ayat 1.
Uang Pesangon = 1 x UP
= 1 x (9 x 1.500.000)
= 1 x 13.500.000
= 13.500.000
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) = 1 x UPMK
= 1 x (4 x 1.5000.000)
= 1 x 6.000.000
= 6.000.000
Uang Penggantian Hak (UPH) = 15% x (UP + UPMK)
= 15% x (13.500.000 + 6.000.000)
= 15% x 19.500.000
= 2.925.000
Kompensasi PHK yang diterima pa Asep adalah 13.500.000 + 6.000.000 + 2.925.000 = 22.425.000.
2. Jika Alasan PHK yang digunakan Pasal 164 ayat 3.
Uang Pesangon = 2 x UP
= 2 x (9 x 1.500.000)
= 2 x 13.500.000
= 27.000.000
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) = 1 x UPMK
= 1 x (4 x 1.500.000)
= 1 x 6.000.000
= 6.000.000
Uang Penggantian Hak (UPH) = 15% x (UP + UPMK)
= 15% x (27.000.000 + 6.000.000)
= 15% x 33.000.000
= 4.950.000

Kompensasi PHK yang diterima pa Asep adalah 27.000.000 + 6.000.000 + 4.950.000 = 37.950.000.
Diubah oleh pioneer15 25-06-2015 13:58
0
1.6K
4
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Surat Pembaca
Surat PembacaKASKUS Official
13.1KThread2KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.