Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

asp-boiAvatar border
TS
asp-boi
Kejagung Sita 10 Mobil Listrik Dahlan Iskan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sepuluh unit mobil listrik hasil pengadaan proyek gagal, yang diprakarsai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.

"10 mobil listrik tersebut resmi berstatus sebagai barang sitaan," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin di Kejaksaan Agung, Selasa (23/6).

Turin mengatakan, dari 10 mobil sitaan itu ada satu mobil yang akan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dijadikan sebagai contoh bukti dan alat pemeriksaan.

Ia menjelaskan mobil sitaan tersebut merupakan bagian dari 16 mobil listrik yang diproduksi sebagai ajang pamer karya anak negeri dalam acara kerja sama ekonomi negara-negara Asia-Pasifik (APEC) 2013 lalu.

Namun tidak semua mobil akan dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung. Turin mengaku bingung untuk menyita mobil-mobil yang tidak berfungsi.

"Satu mobil sitaan yang akan dibawa ke Kejaksaan Agung masih berada di gudang bengkel milik Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, yang kini telah menyandang status tersangka," ujarnya.

Turin menambahkan, dari sepuluh unit yang disita ‎delapan di antaranya berjenis bus listrik dan dua berjenis mobil MPV. Penyitaan dilakukan di sebuah ‎bengkel milik tersangka Dasep Ahmadi di Jalan Jati Mulya nomor 5 Kampung Sawah, Depok‎, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil kontrak, Turun mengatakan satu unit mobil listrik itu dibanderol Rp 2 miliar. Harga tersebut menurut dia sudah termasuk pajak dan surat-surat kepemilikan.

"Pihak pengembang tinggal menerima kunci," ucapnya.

Namun berdasarkan hasil penyidikan sementara, Turin menemukan bahwa mobil tersebut tidak lulus uji emisi. Selain itu, Kementerian Perhubungan tidak mengeluarkan izin hasil tes kemudi.

"Mobil itu berbahaya digunakan di jalan umum. Kecepatan maksimum hanya bisa mencapai 29 km/jam. Jika kecepatan melebihi 70-80 km/jam, mobil bisa overheat," tandasnya.


http://www.republika.co.id/berita/na...k-dahlan-iskan

Update :

Quote:


Hmm, emisi elektromagnet ya, emang jarang banget dibahas sih kalau yang ini, soalnya ane lihat kalau mobil2 listrik di luar gapernah ditulisin soal emisi yang ini...
Diubah oleh asp-boi 24-06-2015 05:35
0
4.9K
73
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.