- Beranda
- Berita dan Politik
JOKOWI RESTUI WNI MILIKI PROPERTI DI INDONESIA [PRESIDEN RAKYATKAH?????]
...
![ayamhitam](https://s.kaskus.id/user/avatar/2008/04/17/avatar442233_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
ayamhitam
JOKOWI RESTUI WNI MILIKI PROPERTI DI INDONESIA [PRESIDEN RAKYATKAH?????]
Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengizinkan warga negara asing (WNA) untuk memiliki properti di Indonesia. Dalam waktu dekat, Jokowi bakal merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki usai mendampingi Jokowi bertemu dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (23/6) siang.
“Presiden Jokowi menyetujui usulan DPP REI dengan memperbolehkan kepemilikan asing di bidang properti,” ujar Teten dikutip dari keterangan pers, Selasa (23/6).
Restu RI-1 tersebut menurutnya diberikan asalkan perusahaan-perusahaan properti anggota REI mengedepankan akses pembelian kepada warga negara Indonesia terlebih dulu. Teten menjelaskan, alasan Jokowi mengizinkan para ekspatriat memiliki properti di Indonesia adalah untuk memberikan angin segar bagi pengusaha properti.
“Ini untuk menghadapi persaingan properti di tingkat regional,” ujar Teten.
Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro membuka peluang WNA menguasai properti di Tanah Air. Namun, nilai properti yang bisa dimiliki asing akan dibatasi pada kisaran tertentu.
"Yang pasti, kalau pun asing itu dibolehkan punya properti, itu hanya untuk apartemen, bukan landed house. Dan apartemennya pun ada harga minimumnya," ujar Bambang.
Bambang menegaskan hanya apartemen yang masuk kategori mewah yang bisa dibeli asing nantinya. Untuk itu, produk hukum yang selama ini menutup ruang bagi asing memiliki hunian di Indonesia harus direvisi.
Kedaulatan Negara
Sementara, Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy mengaku optimistis usulan kepemilikan properti oleh WNA bisa disetujui oleh pemerintahan Jokowi setelah sekian lama asosiasi menyuarakan hal tersebut kepada pemerintah.
“Kalau kami selalu optimistis, makanya kami tidak pernah berhenti memperjuangkan. Dari sisi ekonominya disini ada peluang yang baik untuk bisa diambil dan juga bisa menciptakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” kata Eddy ketika dihubungi.
Sementara Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengungkapkan wacana tersebut sudah lama terdengar di telinga para pelaku usaha, namun tidak kunjung terealisasi sampai sekarang. Menurutnya, jika pemerintah membebaskan asing di bisnis properti akan berdampak baik bagi industri dan pemerintah sendiri.
“Ini merupakan wacana lama tapi kelihatanya mungkin pemahaman di internal pemerintah dan DPR masih tarik ulur. Yang jelas dengan pembatasan lokasi kriteria tertentu sebetulnya itu sangat baik bagi industri dan sangat baik bagi pajak," katanya.
Haryadi menampik wacana penguasaan properti oleh asing akan menyinggung masalah kedaulatan negara. Sebab, wilayah kepemilikan apartemen akan dibatasi berdasarkan lokasi dan diperuntukan untuk apartemen mewah dengan harga mahal dan bukan bersubsidi.
"Isunya adalah isu komersil, tidak ada dikaitkan dengan masalah nasionalisme dan kedaulatan negara. Tidak ada urusannya karena orang yang beli itu cuma unit kecil dan cuma apartemen. Jadi isu yang itu berlebihan," katanya.
SUMBER : http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/...-di-indonesia/
Quote:
PENDAPAT TS
Mudah-mudahan masyarakat cermat betul menanggapi isu ini, aturan yang sudah ada sekarang sudah mengatur bahwa warga asing dapat memiliki hak pakai atas tanah negara atau tanah milik orang lain, dengan jangka waktu tertentu.
Ingat, hanya dengan jangka waktu tertentu, yang artinya warga asing tidak akan memiliki aset selamanya di negeri ini. Jika ada yang berdalih bahwa nantinya yang dapat dimiliki adalah aset/tanah dengan harga yang tergolong mahal (atau barang mewah), ayolah kawan, buka matamu, apakah ini termasuk pengkerdilan statusmu sebagai WNI, dimana seakan-akan WNI gak akan ada yang bisa beli barang mahal (atau barang mewah) oleh karenanya lebih baik WNA diberikan kesempatan untuk memilikinya.
Selain itu, siapa yang bisa mengukur barang itu termasuk barang mahal, mahal di TS bukan berarti mahal bagi agan sista, dan ini adalah celah bagi para developer untuk berlomba-lomba menaikkan harga propertinya agar termasuk barang mewah, dan pada kondisi tersebut, WNI tidak akan pernah memiliki rumah diatas negerinya sendiri, dan terus menerus membayarkan sewa kepada pemilki yang merupakan orang asing, bukankah ini suatu penjajahan di era modern??
Perlu dicatat, tanpa aturan yang rencananya akan direlasisasikan tersebut sudah banyak praktek nominee yang merajalela. Coba kalian lihat di Bali, berapa banyak lahan-lahan di Bali yang sebenarnya dikuasai oleh orang asing?![Berduka (S) emoticon-Berduka (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/berdukas.gif)
Akhir kata, Hak milik adalah hak tertinggi yang dimiliki oleh anak bangsa terhadap tanah bumi pertiwinya, hanya orang-orang yang lahir di Indonesia, dan berwarga negara indonesia yang berhak menguasi tanah bumi pertiwinya, Ingat itu kawan.
Mudah-mudahan masyarakat cermat betul menanggapi isu ini, aturan yang sudah ada sekarang sudah mengatur bahwa warga asing dapat memiliki hak pakai atas tanah negara atau tanah milik orang lain, dengan jangka waktu tertentu.
Ingat, hanya dengan jangka waktu tertentu, yang artinya warga asing tidak akan memiliki aset selamanya di negeri ini. Jika ada yang berdalih bahwa nantinya yang dapat dimiliki adalah aset/tanah dengan harga yang tergolong mahal (atau barang mewah), ayolah kawan, buka matamu, apakah ini termasuk pengkerdilan statusmu sebagai WNI, dimana seakan-akan WNI gak akan ada yang bisa beli barang mahal (atau barang mewah) oleh karenanya lebih baik WNA diberikan kesempatan untuk memilikinya.
Selain itu, siapa yang bisa mengukur barang itu termasuk barang mahal, mahal di TS bukan berarti mahal bagi agan sista, dan ini adalah celah bagi para developer untuk berlomba-lomba menaikkan harga propertinya agar termasuk barang mewah, dan pada kondisi tersebut, WNI tidak akan pernah memiliki rumah diatas negerinya sendiri, dan terus menerus membayarkan sewa kepada pemilki yang merupakan orang asing, bukankah ini suatu penjajahan di era modern??
Perlu dicatat, tanpa aturan yang rencananya akan direlasisasikan tersebut sudah banyak praktek nominee yang merajalela. Coba kalian lihat di Bali, berapa banyak lahan-lahan di Bali yang sebenarnya dikuasai oleh orang asing?
![Berduka (S) emoticon-Berduka (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/berdukas.gif)
Akhir kata, Hak milik adalah hak tertinggi yang dimiliki oleh anak bangsa terhadap tanah bumi pertiwinya, hanya orang-orang yang lahir di Indonesia, dan berwarga negara indonesia yang berhak menguasi tanah bumi pertiwinya, Ingat itu kawan.
![Berduka (S) emoticon-Berduka (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/berdukas.gif)
![Berduka (S) emoticon-Berduka (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/berdukas.gif)
Diubah oleh ayamhitam 24-06-2015 08:18
0
6K
Kutip
73
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
671.9KThread•41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru