Kaskus

News

cikurikuri28Avatar border
TS
cikurikuri28
[Help] Penalti sebelum masa kerja
Mohon bantuannya bagi yang berpengalaman.

Istri saya bekerja kontrak di suatu instansi. Kontrak kerja berakhir pada akhir bulan ini. Beberapa bulan sebelumnya menandatangani kontrak baru untuk periode kerja mulai tanggal 1 juli bulan depan. Dekat ini istri saya mengundurkan diri dari kontrak barunya dan pihak instansi mewajibkan istri saya membayar penalti padahal kontrak kerja belum dimulai (mulai kerja 1 juli). Memang dalam kontrak ditulis kontrak kerja berlaku sejak ditandatangani. Yang saya tidak paham ada 2 pernyataan poin pertama bahwa kontrak kerja dimulai per 1 juli dan poin kedua kontrak kerja berlaku sejak ditandatangani. Apakah istri saya wajib membayar penalti untuk kontrak barunya bulan depan jika istri saya mengundurkan diri sebelum 1 juli? Mohon bantuannya kawan.

Terimakasih.
0
1.7K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Dunia Kerja & Profesi
Dunia Kerja & Profesi
KASKUS Official
37.2KThread11KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.