- Beranda
- Berita dan Politik
Kenaikan BBM Hemat Rp 100T, tapi Sekitar 11% Dialokasikan untuk Dana Aspirasi DPR
...
TS
s4nit0re
Kenaikan BBM Hemat Rp 100T, tapi Sekitar 11% Dialokasikan untuk Dana Aspirasi DPR
Walau dikecam, DPR sahkan dana aspirasi
24 Juni 2015
oleh Jerome Wirawan Wartawan BBC Indonesia

Selama ini, setiap anggota DPR memperoleh dana penyerapan aspirasi, yang besarnya Rp31,5 juta per tiga bulan, atau Rp.10,5 juta per bulan.
Rapat paripurna DPR, pada Selasa, (23/06), mengesahkan Peraturan DPR tentang tata cara pengusulan pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi. Interupsi dan kritik dari fraksi PDI Perjuangan, Nasdem, dan Hanura mewarnai rapat tersebut. Salah satu yang keberatan ialah Agun Gunanjar, anggota DPR dari fraksi Golkar.
Menurutnya, dana aspirasi kepada setiap anggota DPR sebesar Rp20 miliar per tahun akan menciptakan ketidakadilan. Dia merujuk fakta bahwa salah satu provinsi, seperti Jawa Barat, diwakili 91 orang dalam DPR. Adapun provinsi seperti Maluku Utara diwakili tiga orang. "Pengucuran dana aspirasi menggunakan APBN atas dasar daerah pemilihan sudah nggak benar. Akan terjadi ketidakadilan," ujar Agun.
Dia juga menilai dana aspirasi itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang melalui penyaluran dana atau proyek ke konstituen. "Orang yang punya 'buah-buah' dan 'gula-gula' akan semakin dipilih. Akhirnya ini menjadi sarana pencitraan anggota DPR yang lama untuk terpilih kembali," katanya.
Ketika ditanya apakah dia akan mengambil bagian jika nanti dana aspirasi mengucur, Agun mengucap lantang. "Tidak akan saya terima! Formulirnya saja tidak akan saya isi!"
Peran KPK
Kekhawatiran mengenai dana aspirasi yang menimbulkan ketimpangan antar daerah dan maraknya praktik jual beli kursi ditanggapi Taufik Kurniawan, wakil ketua DPR sekaligus Ketua tim Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan. Menurutnya, untuk membuat dana aspirasi lebih akuntabel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setiap usulan program nanti tidak menutup kemungkinan akan ditembuskan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan KPK. Ini agar memenuhi transparansi dan akuntabilitas publik," kata Taufik. Dia juga berharap KPK dan BPK akan memberikan rambu-rambu pada dana aspirasi sehingga anggota DPR tidak melanggarnya.
Akan tetapi, Ketua KPK Johan Budi mengatakan pihaknya tidak pada posisi untuk mendukung dana aspirasi. Sebab, menurutnya, program dana aspirasi tidak pernah melalui kajian mendalam. "Kalau potensi penyalahgunaan dana aspirasi itu besar, sebaiknya jangan," kata Johan kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.
Dasar hukum pelaksanaan dana aspirasi hingga kini belum jelas. Namun, sejumlah anggota DPR menyatakan dana itu ialah perwujudan pasal 80 huruf J Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang berbunyi anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.
http://www.bbc.com/indonesia/berita_...a_dpr_aspirasi
Dana aspirasi DPR bisa jadi 'politik uang'
12 Juni 2015
oleh Ging Ginanjar BBC Indonesia

Lebih setengah dari total 560 anggota DPR, berasal dari daerah pemilihan di Pulau Jawa.
Belum reda kecaman dari berbagai kalangan terkait rencana pembangunan gedung baru berbiaya trilunan rupiah dan sebelumnya subsidi mobil pribadi, DPR kembali menuai kontroversi dengan mengajukan peraturan tentang dana aspirasi hingga Rp20 miliar per anggota
Dengan jumlah anggota DPR 560 orang, maka anggaran yang akan dihabiskan mencapai lebih dari Rp11 triliun, setara dengan dana yang diperlukan untuk membangun lebih dari 30.000 sekolah.
Ini merupakan upaya kedua DPR untuk dana aspirasi, setelah gagal di periode 2004-2009, karena kecaman dan penolakan luas.
Menurut seorang anggota Panja, Dimyati Natakusumah, Dana Aspirasi ini diupayakan bisa masuk APBN tahun 2016.

Sebagian besar anggota DPR mendukung Dana Aspirasi, namun ada juga yang menolak
"Ini dimaksudkan agar pembangunan lebih merata. Karena para kepala daerah tidak harus ke Jakarta melakukan lobi-lobi dengan pejabat atau para anggota DPR yang memegang anggaran," katanya.
"Nantinya, menjadi tugas anggota DPR untuk turun ke daerah pemilihannya, mengusulkan pembangunan di sana. Jadi lebih efisien."
Dimyati menegaskan para anggota DPR tak akan mempunyai akses langsung terhadap dana dan penggunaannya juga akan diawasi ketat.
Selama ini, setiap anggota DPR memperoleh dana penyerapan aspirasi, yang besarnya Rp31,5 juta per tiga bulan, atau Rp.10,5 juta per bulan. Artinya, jika dana aspirasi yang baru disetujui, maka setiap anggota DPR akan mendapatkan kenaikan dana lebih dari 150 kali lipat.
Dimyati Natakusumah -yang juga anggota Badan Urusan Rumah Tangga DPR dari fraksi PPP- para anggota DPR nantinya tidak akan mengelola langsung dana itu dan hanya akan mengusulkan pembangunan di daerah pemilihan masing-masing.
Penjatahan
Sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi menyatakan dukungannya. Betapapun, ada sebagian kecil yang menyatakan penolakannya. Salah satunya, Budiman Sudjatmiko, mantan aktivis mahasiswa yang kini anggota DPR dari FPDIP.
"Buat saya, pertama-tama ini melampaui tugas dan fungsi DPR, dan mengintervensi kewenangan eksekutif," katanya.
"Lebih-lebih, dana aspirasi bersifat penjatahan. Ada jatah dana sekian untuk setiap anggota DPR, harus digunakan. PAaahal setiap orang setiap daerah, prioritas persoalannya berbeda. Berbeda dengan misalnya program aspirasi, yang bisa diperjuangkan programnya, yang berbeda dari waktu ke waktu," tegas Budiman.
Senada dengan itu, Yenny Sucipto -Sekretaris Jenderal Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran, Fitra- menyorot berbagai keganjilan dalam pengajuan dana aspirasi oleh DPR ini.
"Indikatornya tidak jelas, karena mengacu pada alokasi perorangan anggota DPR. Bukan misalnya berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, kepentingan daerah yang bersangkutan."
"Nantinya, ini membuka ruang kongkalikong baru, antara pejabat pemda dengan anggota DPR.

Pembangunan berbasis dana aspirasi dipandang bisa menjadi semacam politik uang terselubung di Pemilu 2019
"Argumentasi soal pemerataan juga tidak masuk akal. Dari 560 anggota DPR, lebih dari 300 berasal dari wilayah pemilihan di pulau Jawa. Jadi tetap pembangunan akan berpusat di Jawa."
Mobilisasi Pileg 2019
Masalah lainnya, tambah Sekjen FITRA, Yenny Sucipto, Dana Aspirasi juga membuka kemungkinan politisasi untuk Pemilu 2019 nanti.
"Menurut kawan-kawan di DPR, rancangannya, untuk setiap program nanti disebutkan siapa anggota DPR yang berperan. Ini bisa dijadikan alat untuk mobilisasi dukungan bagi Pemilu 2019. Dan mempersulit para calon anggota DPR yang baru."
Dengan kata lain, katanya, dana apresiasi ini bisa disalahgunakan dalam Pemilu 2019 menjadi dijadikan semacam 'politik uang terselubung' untuk mendapat suara pemilih.
Karena itu Yenny Sucipto menegaskan peraturan tentang dana aspirasi harus ditolak sepenuhnya. Bahkan, andaikan DPR dan pemerintah tetap meloloskannya, kata Yenny, FITRA akan menggugatnya secara hukum.
http://www.bbc.com/indonesia/berita_..._dana_aspirasi
-------------------------------


24 Juni 2015
oleh Jerome Wirawan Wartawan BBC Indonesia

Selama ini, setiap anggota DPR memperoleh dana penyerapan aspirasi, yang besarnya Rp31,5 juta per tiga bulan, atau Rp.10,5 juta per bulan.
Rapat paripurna DPR, pada Selasa, (23/06), mengesahkan Peraturan DPR tentang tata cara pengusulan pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi. Interupsi dan kritik dari fraksi PDI Perjuangan, Nasdem, dan Hanura mewarnai rapat tersebut. Salah satu yang keberatan ialah Agun Gunanjar, anggota DPR dari fraksi Golkar.
Menurutnya, dana aspirasi kepada setiap anggota DPR sebesar Rp20 miliar per tahun akan menciptakan ketidakadilan. Dia merujuk fakta bahwa salah satu provinsi, seperti Jawa Barat, diwakili 91 orang dalam DPR. Adapun provinsi seperti Maluku Utara diwakili tiga orang. "Pengucuran dana aspirasi menggunakan APBN atas dasar daerah pemilihan sudah nggak benar. Akan terjadi ketidakadilan," ujar Agun.
Dia juga menilai dana aspirasi itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang melalui penyaluran dana atau proyek ke konstituen. "Orang yang punya 'buah-buah' dan 'gula-gula' akan semakin dipilih. Akhirnya ini menjadi sarana pencitraan anggota DPR yang lama untuk terpilih kembali," katanya.
Ketika ditanya apakah dia akan mengambil bagian jika nanti dana aspirasi mengucur, Agun mengucap lantang. "Tidak akan saya terima! Formulirnya saja tidak akan saya isi!"
Peran KPK
Kekhawatiran mengenai dana aspirasi yang menimbulkan ketimpangan antar daerah dan maraknya praktik jual beli kursi ditanggapi Taufik Kurniawan, wakil ketua DPR sekaligus Ketua tim Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan. Menurutnya, untuk membuat dana aspirasi lebih akuntabel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setiap usulan program nanti tidak menutup kemungkinan akan ditembuskan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan KPK. Ini agar memenuhi transparansi dan akuntabilitas publik," kata Taufik. Dia juga berharap KPK dan BPK akan memberikan rambu-rambu pada dana aspirasi sehingga anggota DPR tidak melanggarnya.
Akan tetapi, Ketua KPK Johan Budi mengatakan pihaknya tidak pada posisi untuk mendukung dana aspirasi. Sebab, menurutnya, program dana aspirasi tidak pernah melalui kajian mendalam. "Kalau potensi penyalahgunaan dana aspirasi itu besar, sebaiknya jangan," kata Johan kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.
Dasar hukum pelaksanaan dana aspirasi hingga kini belum jelas. Namun, sejumlah anggota DPR menyatakan dana itu ialah perwujudan pasal 80 huruf J Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang berbunyi anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.
http://www.bbc.com/indonesia/berita_...a_dpr_aspirasi
Quote:
Dana aspirasi DPR bisa jadi 'politik uang'
12 Juni 2015
oleh Ging Ginanjar BBC Indonesia

Lebih setengah dari total 560 anggota DPR, berasal dari daerah pemilihan di Pulau Jawa.
Belum reda kecaman dari berbagai kalangan terkait rencana pembangunan gedung baru berbiaya trilunan rupiah dan sebelumnya subsidi mobil pribadi, DPR kembali menuai kontroversi dengan mengajukan peraturan tentang dana aspirasi hingga Rp20 miliar per anggota
Dengan jumlah anggota DPR 560 orang, maka anggaran yang akan dihabiskan mencapai lebih dari Rp11 triliun, setara dengan dana yang diperlukan untuk membangun lebih dari 30.000 sekolah.
Ini merupakan upaya kedua DPR untuk dana aspirasi, setelah gagal di periode 2004-2009, karena kecaman dan penolakan luas.
Menurut seorang anggota Panja, Dimyati Natakusumah, Dana Aspirasi ini diupayakan bisa masuk APBN tahun 2016.

Sebagian besar anggota DPR mendukung Dana Aspirasi, namun ada juga yang menolak
"Ini dimaksudkan agar pembangunan lebih merata. Karena para kepala daerah tidak harus ke Jakarta melakukan lobi-lobi dengan pejabat atau para anggota DPR yang memegang anggaran," katanya.
"Nantinya, menjadi tugas anggota DPR untuk turun ke daerah pemilihannya, mengusulkan pembangunan di sana. Jadi lebih efisien."
Dimyati menegaskan para anggota DPR tak akan mempunyai akses langsung terhadap dana dan penggunaannya juga akan diawasi ketat.
Selama ini, setiap anggota DPR memperoleh dana penyerapan aspirasi, yang besarnya Rp31,5 juta per tiga bulan, atau Rp.10,5 juta per bulan. Artinya, jika dana aspirasi yang baru disetujui, maka setiap anggota DPR akan mendapatkan kenaikan dana lebih dari 150 kali lipat.
Dimyati Natakusumah -yang juga anggota Badan Urusan Rumah Tangga DPR dari fraksi PPP- para anggota DPR nantinya tidak akan mengelola langsung dana itu dan hanya akan mengusulkan pembangunan di daerah pemilihan masing-masing.
Penjatahan
Sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi menyatakan dukungannya. Betapapun, ada sebagian kecil yang menyatakan penolakannya. Salah satunya, Budiman Sudjatmiko, mantan aktivis mahasiswa yang kini anggota DPR dari FPDIP.
"Buat saya, pertama-tama ini melampaui tugas dan fungsi DPR, dan mengintervensi kewenangan eksekutif," katanya.
"Lebih-lebih, dana aspirasi bersifat penjatahan. Ada jatah dana sekian untuk setiap anggota DPR, harus digunakan. PAaahal setiap orang setiap daerah, prioritas persoalannya berbeda. Berbeda dengan misalnya program aspirasi, yang bisa diperjuangkan programnya, yang berbeda dari waktu ke waktu," tegas Budiman.
Senada dengan itu, Yenny Sucipto -Sekretaris Jenderal Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran, Fitra- menyorot berbagai keganjilan dalam pengajuan dana aspirasi oleh DPR ini.
"Indikatornya tidak jelas, karena mengacu pada alokasi perorangan anggota DPR. Bukan misalnya berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, kepentingan daerah yang bersangkutan."
"Nantinya, ini membuka ruang kongkalikong baru, antara pejabat pemda dengan anggota DPR.

Pembangunan berbasis dana aspirasi dipandang bisa menjadi semacam politik uang terselubung di Pemilu 2019
"Argumentasi soal pemerataan juga tidak masuk akal. Dari 560 anggota DPR, lebih dari 300 berasal dari wilayah pemilihan di pulau Jawa. Jadi tetap pembangunan akan berpusat di Jawa."
Mobilisasi Pileg 2019
Masalah lainnya, tambah Sekjen FITRA, Yenny Sucipto, Dana Aspirasi juga membuka kemungkinan politisasi untuk Pemilu 2019 nanti.
"Menurut kawan-kawan di DPR, rancangannya, untuk setiap program nanti disebutkan siapa anggota DPR yang berperan. Ini bisa dijadikan alat untuk mobilisasi dukungan bagi Pemilu 2019. Dan mempersulit para calon anggota DPR yang baru."
Dengan kata lain, katanya, dana apresiasi ini bisa disalahgunakan dalam Pemilu 2019 menjadi dijadikan semacam 'politik uang terselubung' untuk mendapat suara pemilih.
Karena itu Yenny Sucipto menegaskan peraturan tentang dana aspirasi harus ditolak sepenuhnya. Bahkan, andaikan DPR dan pemerintah tetap meloloskannya, kata Yenny, FITRA akan menggugatnya secara hukum.
http://www.bbc.com/indonesia/berita_..._dana_aspirasi
-------------------------------


0
2.6K
31
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.2KThread•58.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya