DAS (21), sopir angkot D-01 jurusan Ciputat-Kebayoran yang memerkosa penumpangnya, NA (35) karyawati, diketahui beberapa kali mengulur waktu dan menolak permintaan korban untuk turun dari angkotnya. Tujuannya, untuk mencari kesempatan memerkosa korban.
Hal ini seperti terungkap dalam konferensi pers kasus ini Mapolrestro Jakarta Selatan, Minggu (21/6/2015). Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat menuturkan, awalnya NA yang tinggal di kawasan Pasar Rebo ini menyetop angkot bernomor polisi B 1403 VTX yang disopiri pelaku dari kawasan tempat kerjanya di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2015) sekira pukul 22.30 WIB.
Lanjut Wahyu, NA yang malam itu hanya sendirian, mengambil tempat di samping sopir. Sesampainya di perempatan Lebak Bulus, NA sempat meminta berhenti dan ingin turun. Namun oleh pelaku ditawari untuk turun di perempatan Fatmawati. Namun, sesampainya di kawasan tersebut, pelaku kembali menawarkan untuk mengantar korban sampai tujuannya.
“Karena tidak ada penumpang lain, DAS menawarkan tarif carter Rp 35 ribu sampai tempat korban dan disetujui,” ungkap Wahyu, Sabtu (21/6/2015)
Namun, sambung Wahyu, sesampainya di Jl. T.B Simatupang, tepatnya di kawasan Tanjung Barat, pelaku tiba-tiba menghentikan kendaraannya di taman dekat tiang flyover dengan posisi pintu di sisi korban dipepet ke tiang flyover.
“Korban yang tidak bisa keluar mendapat ancaman dengan menggunakan kunci roda dan pisau. Sempat dilawan juga, namun korban tetap dirudapaksa,” sambung Wahyu.
Pelaku menghentikan aksi bejatnya saat seorang pengendara motor melintas di lokasi. Pelaku selanjutnya mencampakan korban di kawasan perempatan Condet, Jakarta Timur. Korban yang berhasil mengingat ciri-ciri angkot pun melaporkan hal ini ke Polrestro Jakarta Selatan.
“Pelaku kita ringkus di Jl. Ciputat Raya saat sedang narik angkot, Sabtu (20/6/2015). Yang bersangkutan kita jerat dengan Pasal 285 KUHP dengan hukum penjara 12 tahun,” pungkas Wahyu.
Akhirnya Sopir angkotnya masuk penjara 12 th. End