Pemprov DKI seharusnya berterima kasih
kepada masyarakat pengguna jalan yang sudah
tidak mempersoalkan penetapan jalur khusus bus
TransJakarta.
"Karena penetapan jalur khusus bus TransJakarta
itu adalah bentuk perampasan hak pengguna
jalan lainnya. Apalagi mereka taat membayar
pajak kendaraannya," tegas Ketua Presidium
Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan
dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/6).
Hal ini dikemukakan Edison menanggapi
keinginan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok menjadikan jalur bus
TransJakarta setara rel kereta api.
Edison menjelaskan, UU 38/2004 tentang Jalan
dan UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan
jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34
tahun 2006 serta Peraturan Menteri (Permen) PU
No 11 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan jalan
khusus mengamanatkan jalan khusus adalah
jalan yang dibangun dan diperlihara oleh instansi,
badan usaha, perseroan atau kelompok
masyarakat untuk kepentingan sendiri.
Kemudian, untuk menetapkan status ruas jalan
khusus harus memperhatikan pedoman yang
ditetapkan oleh Menteri. Apalagi jalan khusus itu
hanya berada pada kawasan perkebunan,
pertanian, kehutanan, peternakan,, pertambangan,
pengairan, pelabuhan laut dan udara, kawasan
militer, industri, perkantoran, perdagangan,
pariwisata, kawasan berikat, kawasan pendidikan,
dan di kawasan pemukiman yang belum
diserahkan kepada penyelenggara jalan umum
serta jalan sementara karena pelaksanaan
konstruksi.
"Lalu apa rujukan yang digunakan untuk
menetapkan jalur khusus bus TransJakarta itu?,"
tanyanya.
ITW meminta Dishub dan kepolisian secara terus
menerus melakukan sosialisasi kepada pihak
TransJakarta agar memahami jalurnya bukanlah
sebuah jalur khusus mutlak sehingga
pertanggungjawaban pidananya berbeda layaknya
kereta api.
Edison juga meminta Gubernur Ahok agar
mengingatkan para pengemudi bus TransJakarta
untuk mengurangi arogansinya saat memacu
kendaraannya di busway. Setiap pengemudi baik
bus TransJakarta harus menaati aturan dan wajib
mewujudkan Kamseltibcar lalu lintas.
"Setiap pelanggaran atau kecelakaan yang
melibatkan pengemudi bus TransJakarta, apalagi
sampai ada korban jiwa, harus ditindak tegas
sesuai dengan proses hukum yang berlaku," tegas
Edison.
Seperti kasus dua pengendara motor yang
terkapar ditabrak bus TransJakarta di depan
Season City, Tambora, Jakarta Barat, di mana
satu di antaranya tewas di lokasi kejadian.
link