REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum
Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan
partainya masih mempelajari draf revisi UU
Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang saat ini
kembali ramai diperdebatkan.
"Kita sedang pelajari. Kita tentu ingin yang
terbaik. Yang penting, korupsi harus kita
berantas," ujar Prabowo seusai menghadiri acara
buka puasa bersama petinggi Koalisi Merah Putih
(KMP) yang juga dihadiri Wakil Presiden Jusuf
Kalla di Jakarta, Ahad (21/6).
Prabowo menekankan partainya masih belum
menentukan sikap apakah akan menolak atau
menyetujui rencana revisi UU KPK. Namun, sejauh
ini dia mengaku tidak melihat rencana revisi UU
KPK itu sengaja digulirkan untuk melemahkan
lembaga antirasuah KPK. "Tidak, masa para
pemimpin melemahkan KPK. Saya kira tidak lah,"
ucap Prabowo.
Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Hukum
dan HAM mengajukan revisi atas Undang-Undang
nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi masuk dalam Proyeksi
Legislasi Nasional 2015.
"Undang-Undang ini sudah masuk dalam daftar
Prolegnas 2015-2019 sebagai inisiatif DPR, dan
perlu didorong untuk dimajukan sebagai prioritas
2015," kata Menkumham Yasona H Laoly, di
Ruang Rapat Badan Legislasi DPR RI, Gedung
Nusantara I, Jakarta, Selasa (16/6).
Yasona menjelaskan pelaksanaan UU KPK masih
menimbulkan masalah yang menyebabkan
terganggunya upaya pencegahan dan
pemberantasan korupsi.
Menurut dia perlu dilakukan peninjauan terhadap
beberapa ketentuan dalam upaya membangun
negara yang bersih dan penguatan terhadap
lembaga terkait dengan penyelesaian kasus
korupsi yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.
"Peninjauan itu terkait, pertama kewenangan
penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran
HAM yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak
yang telah diproses pro-justisia," ujarnya.
sumber